Sukses

Adanya 103 TPS Lokasi Khusus di Pilgub Jateng Jadi Polemik, Dianggap Rawan Kecurangan

KPU Jawa Tengah (Jateng) menyediakan 103 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) diantaranya untuk rumah tahanan (rutan), pondok pesantren (ponpes), hingga rumah sakit yang tersebar di Jawa Tengah.

Liputan6.com, Semarang Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memprotes adanya jumlah TPS lokasi khusus di Pilgub Jateng 2024 yang mencapai 103 TPS. 

Direktorat Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu Tim Pemenangan Andika-Hendi, Faqih Normansyah menegaskan adanya TPS Lokasi Khusus tersebut berpotensi membuat proses pemilihan tidak memenuhi asas bebas dan rahasia dalam prinsip luber jurdil.

"Apa urgensinya sampai harus ada TPS lokasi khusus di Pilgub ini, karena kondisinya berbeda dengan Pilpres. Ada potensi paksaan, potensi tekanan, atau pengaruh dari penguasa di lingkungan TPS lokasi khusus tersebut," tegas Faqih saat Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi pada Pilgub Jawa Tengah 2024 di Hotel Patra Semarang, Minggu, (22/9/2024).

Menurutnya, TPS lokasi khusus berpotensi tidak ada asas bebas dan rahasia. "Karena ditekan, kemudian asas rahasia juga kurang terpenuhi. Pilgub ini pesta demokrasi jangan sampai selesai pesta ada yang bahagia ada yang terluka," tekannya.

Terkait hal itu, Komisioner KPUD Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menerangkan bahwa sesuai ketentuan TPS Lokasi Khusus bisa dibuat untuk perguruan tinggi, rutan, pabrik, panti rehabilitasi, dan sekolah berasrama atas permintaan masing-masing pengelola.

"Dan yang mengajukan adalah sekolah berasrama, panti rehabilitasi, dan Lapas. Kalau Lapas tidak ada pilihan lain karena itu TPS nya loksus (lokasi khusus)," ungkap Paulus.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Komitmen Beri Pengawasan Ketat di TPS Lokasi Khusus

Mendapat jawaban tersebut, Tim Andika-Hendi bersikeras menganggap bahwa adanya TPS lokasi khusus selain Lapas dan panti rehabilitas tidak memiliki urgensi yang kuat.

"Kalau alasannya sekolah asrama, asramanya tidak memperbolehkan nyoblos, dia termasuk menghalang-halangi, pemilik asramanya bisa kena pidana pemilu karena menghalang-halangi," tandas Faqih.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin berkomitmen akan memberi pengawasan ketat terhadap TPS lokasi khusus di Pilgub Jawa Tengah.

"Harapan peserta pemilu dari tim tadi, kami akan awasi ketat mas," tegasnya.

 

(*)