Sukses

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 9 Oktober 2024

Simak aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada hari ini, Rabu (9/10/2024), lengkap dengan wilayah yang terkena kebijakan, serta tips berkendara bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi udara. Pada hari ini, Rabu (9/10/2024), aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil.

Pada hari ini, Rabu (9/10/2024) kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di area yang terkena aturan ganjil genap Jakata.

Kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas selama jam operasional dan wilayah yang telah ditentukan.

 

Peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara bagi Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, berikut beberapa tips untuk berkendara selama kebijakan ganjil genap:

1. Periksa Pelat Nomor:

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau mencari rute alternatif.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Manfaatkan aplikasi navigasi untuk menemukan rute terbaik yang tidak terkena aturan ganjil genap.

3. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Siang:

Jika memungkinkan, aturlah waktu perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

4. Carpooling:

Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga dapat berbagi biaya bahan bakar.

5. Patuhi Aturan Lalu Lintas: Selalu patuhi aturan lalu lintas untuk memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

Dengan mengikuti aturan dan tips di atas, diharapkan perjalanan Anda di Jakarta dapat berjalan lancar dan aman. Selalu perbarui informasi mengenai kebijakan ganjil genap untuk menghindari denda dan pelanggaran.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence