Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi udara. Pada hari ini, Rabu (9/10/2024), aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
Pada hari ini, Rabu (9/10/2024) kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di area yang terkena aturan ganjil genap Jakata.
Baca Juga
Kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas selama jam operasional dan wilayah yang telah ditentukan.
Advertisement
Â
Peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Tips Berkendara bagi Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih, berikut beberapa tips untuk berkendara selama kebijakan ganjil genap:
1. Periksa Pelat Nomor:
Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau mencari rute alternatif.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Manfaatkan aplikasi navigasi untuk menemukan rute terbaik yang tidak terkena aturan ganjil genap.
3. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Siang:
Jika memungkinkan, aturlah waktu perjalanan Anda di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.
4. Carpooling:
Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga dapat berbagi biaya bahan bakar.
5. Patuhi Aturan Lalu Lintas: Selalu patuhi aturan lalu lintas untuk memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
Dengan mengikuti aturan dan tips di atas, diharapkan perjalanan Anda di Jakarta dapat berjalan lancar dan aman. Selalu perbarui informasi mengenai kebijakan ganjil genap untuk menghindari denda dan pelanggaran.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement