Sukses

SHI Kawal Semua Janji Perbaikan Martabat Hidup Hakim Demi Hukum Lebih Baik

Terkait gerakan cuti bersama yang masih berjalan hingga tanggal 11 Oktober mendatang, Jusran mengimbau para hakim menggunakan waktu tersebut dengan baik dan bijak.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Jusran Ipandi menyatakan, pihaknya sudah menyambangi sejumlah stakeholder kehakiman mulai dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR, hingga berkomunikasi langsung dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kini tiba saatnya, SHI akan mengawal semua janji dan pernyataan yang sudah disampaikan terkait perbaikan kesejahteraan hidup para hakim di seluruh Indonesia.

“Setelah serangkaian audiensi dan silaturrahmi dengan berbagai stakeholder yang telah dilakukan, Solidaritas Hakim Indonesia kini berada pada fase mengawal kebijakan pemerintah,” kata Jusran melalui keterangan pers diterima, Rabu (9/10/2024).

Jusran meyakini, apa yang disampaikan mereka tidak sekadar harapan semu. Sebab tujuannya satu yakni memperbaiki kualitas hidup yang akan berdampak pada tugas dan fungsi hakim dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai ‘wakil tuhan’.

“Kami percaya, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, pemerintah akan mampu menghadirkan kebijakan yang mengembalikan martabat hakim. Hal ini sangat penting untuk memastikan hukum di Indonesia tetap terjaga dan masyarakat semakin berdaya,” yakin dia.

Terkait gerakan cuti bersama yang masih berjalan hingga tanggal 11 Oktober mendatang, Jusran mengimbau para hakim menggunakan waktu tersebut dengan baik dan bijak.

Dia meminta para hakim dapat memaksimalkan peran keluarga dan mempererat ikatan, sesuai dengan hak cuti tahunan 12 hari yang diberikan oleh negara. 

“Kami mendorong seluruh hakim untuk menggunakan cutinya sebaik mungkin, beristirahat, dan memulihkan semangat dalam tugasnya di kemudian hari,” jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Jalankan Tugas Hakim

Sementara itu, bagi mereka yang tidak bisa cuti karena jatah tahunannya sudah habis, Jusran mengimbau untuk kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai hakim di pengadilan. 

“Meskipun tidak turut serta dalam aksi secara langsung, integritas dan profesionalitas sebagai hakim tetap harus dijaga, sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diikrarkan kepada negara,” dia memungkasi.