Sukses

WN Malaysia Kedapatan Selundupkan 11 Kilogram Narkotika ke Indonesia

Seorang warga negara Malaysia berinisial TLH (38) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa paket ekstasi bubuk dan juga jenis narkoba lain dari negara asalnya.

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara Malaysia berinisial TLH (38) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa paket ekstasi bubuk dan juga jenis narkoba lain dari negara asalnya.

Penangkapan dilakukan pada 23 September 2024 saat tersangka mendarat di Terminal 2F kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat itu petugas mencurigai barang bawaan tersangka berupa koper dan tas ransel.

"Petugas mencurigai barang bawaan pelaku yang dilanjutkan dengan pemeriksaan. Sehingga kita dapati adanya kopi saset atau kemasan dengan merek Old Town," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (9/10/2024).

Kemudian dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium pada kopi tersebut. DTernyata di dalam bungkusan ditemukan banyak serbuk warna-warni, yakni hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih dengan berat 11 kilogram.

"Ada serbuk warna-warni di mana berat bruto 11 ribu gram atau 11 kilogram. Di sana dilakukan pengecekan, dan hasilnya serbuk itu narkotika berbagai jenis," ujar Gatot.

Untuk serbuk bewarna hijau, merah muda, cokelat, dan oranye merupakan narkotika golongan I jenis MDMA seberat kurang lebih 9.334,22 gram, dan serbuk bewarna putih merupakan ketamine dengan berat 854,96 gram.

Atas hasil tersebut, TLH diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Di mana, nyatanya pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh P, warga negara Malaysia dengan upah Rp17 juta atau 5 ribu ringgit bila barang narkotika tersebut sampai di tujuan.

"TLH ini diminta untuk membawa barang tersebut oleh P, warga Malaysia dan diupah 5 ribu ringgit atau senilai Rp17 juta. Dan TLH ini ternyata juga menggunakan narkotika, karena saat tes urine hasilnya positif sabu-sabu," ungkap Gatot.

 

2 dari 2 halaman

Bea Cukai Sita 5,4 ton Narkotika hingga September 2024, Nilainya Mencapai Puluhan Triliun

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah menyita sebanyak 5,4 ton Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) hingga September 2024. Nilainya pun diperkirakan tembus puluhan triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika. Namun, untuk 2024 justru sitaan narkotika diproyeksikan semakin meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, hingga September 2024 sudah mencapai 5,4 ton narkotika yang disita.

"Narkotika dalam 2 tahun ini, 2022-2023, tangkapan kami terhadap NPP ini bisa mencapai 6 ton. 6.000 kilo setahun. Di 2024 ini sampai dengan posisi sekarang, itu sudah 5,4 ton yang kami tangkap. Dan ini jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton, 2 ton, atau 3 ton," kata Askolani dalam Media Gathering, di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Askolani menuturkan nilai sitaan narkotika ini diproyeksikan bisa mencapai Rp20 triliun lebih. Di sisi lain, jika sebanyak 6 ton narkotika berhasil masuk ke Indonesia, kemudian diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan demikian, sumber daya manusia di Indonesia akan rusak dampak dari penggunaan narkotika.

"Bayangin kalau narkotika sampai 6 ton itu masuk, dipakai sama masyarakat Indonesia, dan ini tentu nilai barang tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun nilainya yang kita tangkap itu dari narkotika," ujar Askolani.