Sukses

Perlukah Tunjangan Hunian Pengganti Rumah Dinas DPR?

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) angkat suara soal rumah jabatan anggota atau RJA yang akan segerak kosong pada akhir Oktober mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) angkat suara soal rumah jabatan anggota atau RJA yang akan segerak kosong pada akhir Oktober mendatang.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, pengosongan RJA dan penggantian dengan uang tunjangan menjadi hal yang patut dipertanyakan.

“Dalam kondisi rumah itu baru direnovasi saja sebagian besar anggota DPR memang tidak tinggal di situ, mereka memilih untuk tinggal di rumah sendiri atau di rumah lain di luar. Jadi sudah sejak lama sebenarnya kompleks rumah dinas itu bagi sebagian anggota DPR memang bukan pilihan untuk tinggal,” kata Lucius saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).

Lucius mencatat, RJA atau dikenal rumah dinas malah kerap diisi oleh para staf anggota dewan. Tujuannya sebagai tempat tinggal sementara atau sebatas menjaga rumah saja. 

“Jadi mereka memilih menyuruh stafnya untuk menjaga itu rumah,” ungkap dia.

Maka dari itu, Lucius berkeyakinan hadirnya tunjangan rumah sebahai pengganti RJA tidak efektif. Karena saat ini mereka tentu sudah punya rumah dan kehadiran tunjangan tidak akan membuat mereka tetap pada rumahnya masing-masih sehingga uang tunjangan tersebut akan tidak jelas penggunaannya.

“Saya kira tunjangan perumahan bagi anggota DPR yang sudah punya rumah tidak akan membuat mereka meninggalkan rumahnya lalu pergi ngontrak rumah baru karena ada tunjangan. Jadi kalau bicara soal efektivitas (tunjangan) mestinya diukur dari kinerja,” tegas Lucius.

“Anggota DPR juga akan mencari kenyamanan sendiri, sebab selama ini juga dalam kondisinya begitu,” imbuh dia menandasi.

2 dari 3 halaman

Diberi Batas Waktu

Kesekjenan DPR RI mengeluarkan kebijakan baru terkait rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) bagi legislator di Kalibata dan Ulujami. Mereka yang sudah masa habis jabatan (2019-2024) atau pun yang baru menjabat atau terpilih kembali (2024-2029) agar mengosongkan RJA yang ditinggali pada akhir Oktober 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, kebijakan diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober," tutur Indra usai tinjauan ke kompleks rumah dinas anggota di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Indra memastikan, dengan waktu diberikan, mereka yang masih menghuni RJA bisa melakukan proses pengosongan bertahap dan mencari hunian baru. Termasuk bagi mereka yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

"Karena tentu anggota yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal," jelas Indra.

Sebagai gantinya, Indra mengatakan mereka akan diberikan tunjangan hunian. Dia memastikan, tunjangan mulai berlaku sejak mereka resmi dilantik sebagai anggota dewan terpilih 1 Oktober 2024.

“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” Indra menutup.

3 dari 3 halaman

Kondisi Rumah Dinas Anggota DPR yang Diklaim Sudah Tak Layak Huni

DPR RI memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas kepada para legsilator periode 2024-2029. Alasannya, sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun sebagai gantinya, para anggota DPR ini akan diberikan tunjangan untuk hunian. 

Menurut Sekjen DPR Indra Iskandar, alasan lain terkait tidak adanya fasilitas rumah jabatan, dikarenakan rumah dinas anggota DPR di Jakarta sudah dinilai tidak layak untuk ditinggali. Hal itu terjadi merata baik rumah dinas DPR di daerah Kalibata maupun di Ulujami.

“Sudah tak layak huni lagi,” kata Indra saat meninjauan ke perumahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan bersama awak media, Senin (7/10/2024).

Namun ternyata, tidak semua rumah dinas DPR bisa disebut tidak layak huni. Sebab kondisinya masih terbilang kokoh dan utuh, seperti genteng, kaca, dan tembok yang masih dalam keadaan baik. Hal tersebut turut dibuktikan dengan masih adanya sejumlah penghuni yang mendiami rumah dinas tersebut.

Sementara itu, bagi rumah dinas anggota DPR yang sudah dalam kondisi rusak, lebih karena tidak terawat. Sebab rumah-rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Akibatnya, perawatan terbengkalai seperti plafon bocor yang dibiarkan, cat dinding mengelupas, tembok retak, lampunya mati, hingga bau dan lembab.