Sukses

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Babak Baru Kasus Kopi Sianida

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.

"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

Otto Hasibuan kemudian menjelaskan tentang novum tersebut.

"Novum yang kami ajukan adalah sebuah flashdisk yang menyimpan rekaman kejadian saat pembunuhan Mirna di (kafe) Oliver," katanya saat mendampingi Jessica Wongso.

"Jessica diadili tanpa adanya saksi yang melihatnya memasukkan racun ke dalam gelas. Tidak ada satu pun saksi, namun rekaman CCTV dari restoran Oliver ditampilkan saat itu," jelas Otto Hasibuan.

Ia menambahkan rekaman tersebut dijadikan sebagai dasar dan petunjuk oleh Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan.

Penolakan tersebut tidak tanpa alasan. Tim Jessica Wongso berpendapat sumber rekaman CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan secara sah. Meskipun demikian, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berlangsung.

"Sejak awal persidangan, kami sudah menegaskan penolakan untuk memutar CCTV ini karena kami tidak melihat bukti mengenai asal usul rekaman tersebut. Tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa rekaman ini diambil dengan cara yang sah," ungkapnya.

"Rekaman tersebut tidak diambil oleh penyidik maupun pihak kepolisian. Tiba-tiba saja CCTV itu muncul. Bahkan, saat kami meminta untuk memeriksa dekodernya, kondisinya kosong," jelas Otto Hasibuan.

Adapun, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

 

Respons Keluarga Mirna

Mendengar kabar tersebut, ayahanda Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, sinis dengan laporan tersebut. Dia tetap yakin bahwa Jessica Wongso yang membuat nyawa anaknya hilang."Tanya ke Jessica kalau enggak ketemu dia, minum, mati enggak tuh Mirna?" kata Edi kepada Liputan6.com, Kamis (10/10/2024).

Karena itu, dia meyakini, hakim akan menolak PK tersebut, karena faktanya sudah jelas. "Pasti ditolak, kalau hukum berjalan di negeri kita ini," ungkap Edi.

Dia pun mempertanyakan langkah Otto Hasibuan yang merasa yakin Jessica Wongso bukanlah pembunuh anaknya.

"Dibalik saja, orang sehat Mirna kalau enggak minum kopi dan ketemu Jessica apa mati si Mirna?" tegas Edi.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

 

2 dari 4 halaman

Sah dan Wajar

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sah saja apa yang dilakukan Jessica Wongso. Hal ini untuk menegaskan, bahwa dirinya tak pernah melakukan perbuatan hukum seperti yang disangkakan meski sudah bebas bersyarat.

"Ya tentu saja bisa dong, kan berbeda. Kalau PK itu meminta diputus bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diputuskan. Kalau bebas itu telah menjalani hukuman. Karena itu ya dia PK," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (10/10/2024).

Menurut Fickar, jika nanti PK dari Jessica Wongso diterima, maka bisa melakukan rehabilitasi bahkan ganti rugi terhadap pelapor.

"Jika PK-nya diterima tentu bisa dinyatakan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu dan putusannya keliru. Dia akan direhabilitasi, bahkan bisa menuntut ganti rugi terhadap pelapor,"  ungkap dia.

Karena itu, langkah Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya dinilai wajar, terlebih untuk mengembalikan nama baiknya.

"Menurut saya ini tindakan dan upaya yang wajar saja. Jika memang merasa tidak pernah melakukan ya lawan lewat jalur hukum demi nama baiknya," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Sudah Diatur dalam Undang-undang

Ahli hukum Pidana Ahmad Sofian mengatakan, apa yang dilakukan Jessica Wongso sudah diatur dalam undang-undang, di mana hal tersebut bisa saja dilakukan.

"dalam KUHAP PK bisa diajukan sepanjang ada bukti baru, atau ada kesalahan/kekeliruan dalam penerapan hukum pada diri terpidana. Saat ini posisi Jessica Wongso masih berstatus terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga dia masih punya hak untuk mengajukan PK," kata Sofian kepada Liputan6.com, Kamis (10/10/2024).

Dia mengungkapkan, semua akhirnya diserahkan kepada majelis hakim PK nanti. Jika memang perlu ada novum baru, maka bisa saja lepas dari segala tuntutan.

"Jika Majelis Hakim PK menemukan bukti baru (novum) bahwa bukan Jessica yang melakukan tindak pidana atau ditemukan kekeliruan dalam menerapkan hukum dałam kasus Jessica maka berdasarkan pasal 266 ayat (2) huruf b, maka putusan majelis PK bisa berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, putusan menerapkan hukuman yang lebih ringan, atau putusan tidak bisa menerima tuntutan penuntut umum," jelas Sofian.

4 dari 4 halaman

Infografis Alasan Jessica Wongso Ajukan Kembali PK