Sukses

Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Bantu Suparta: Kalau Ternyata BUMN Tak Diizinkan

Artis Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Liputan6.com, Jakarta Artis Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Dia pun mengulas keterkaitan antara suaminya, Harvey Moeis, dengan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).

Awalnya, hakim menanyakan profesi Harvey Moeis sebagai pengusaha tambang kepada Sandra Dewi.

"Jadi penghubung atau gimana? Apa memang punya usaha pertambangan?" tanya hakim di ruang sidang.

"Suami saya setahu saya pengusaha tambang batu bara, Yang Mulia. Untuk urusan timah ini beliau mengatakan kepada saya ingin membantu saja Pak Suparta (Dirut PT RBT), orang yang beliau tuakan," jawab Sandra Dewi.

"Jadi saudara kenal Pak Suparta?" sahut hakim.

"Enggak kenal, Yang Mulia," jawabnya.

Sandra Dewi mengaku baru belakangan mengetahui kalau suaminya membangun kerja sama dengan perusahaan BUMN. Jika mengetahui lebih awal, dia menyatakan akan melarang Harvey Moeis melanjutkan bisnis tersebut.

"Apakah saudara Harvey juga menyampaikan Pak Suparta punya perusahaan timah?" tanya hakim.

"Iya. Tapi kalau bilang mau kerja sama dengan BUMN, tidak. Kalau saya tahu saya tidak akan mengizinkan," sahut Sandra Dewi.

"Saya kan enggak tanya ke sana? Kenapa dijawab duluan?" kata hakim.

"Karena saya baru tahu, Yang Mulia," ujar Sandra Dewi.

Hakim pun mempertanyakan kenapa Sandra Dewi akan melarang Harvey Moeis, sementara kewajiban kepala keluarga mencari nafkah sebanyak mungkin.

Sandra pun menyatakan, relasinya ada banyak yang bekerja sama dengan BUMN, namun sebagian besar malah terbentur kasus hukum. Berbisnis tentu ada untung dan rugi, sementara menurutnya BUMN hanya menuntut untung.

"Berisiko tinggi, Yang Mulia," kata Sandra Dewi.

"Kan kalau dilakukan dengan benar tidak apa-apa," sahut hakim.

"Karena badan usaha ini, setahu saya kalau kita melakukan usaha ada untung ada rugi. Kalau BUMN harus untung. Jadi risikonya besar. Kalau saya tahu tidak akan mengizinkan," ujar Sandra Dewi.

"Setelah tahu (terkait BUMN)?" tanya hakim.

"Saya tanya ada apa. Suami saya hanya bicara kepada saya dia hanya membantu Pak Suparta saja untuk bekerja sama dengan BUMN (PT Timah Tbk)," jawab Sandra Dewi.

 

2 dari 2 halaman

Sandra Dewi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis

Sidang perkara korupsi PT Timah Tbk untuk terdakwa Harvey Moeis menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi. Artis cantik itu dihadirkan di muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (10/10/2024).

Kehadiran Sandra Dewi lantaran disebutkan menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.