Liputan6.com, Jakarta Artis Sandra Dewi mengaku keberatan dengan penyitaan terhadap 141 buah emasnya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi komoditas timah yang menjerat terdakwa Harvey Moeis.
Menurut Sandra Dewi, perhiasan yang diberikan suaminya hanya cincin kawin dan tunangan saja.
Baca Juga
Vonis Bebas bagi Ryan Susanto, Dinilai Bisa Jadi Acuan untuk Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah
Cerita Dokter RSCM Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis, Dibantu saat Pandemi Covid-19
Style Harvey Moeis Nyoblos Pilkada di Lapas Jadi Buah Bibir di Media Sosial, Disebut Makin Glowing
"Emas ada banyak?" tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Advertisement
"Yang disita itu ada 141 emas, perhiasan, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.
"Cincin, gelang, kalung, liontin?" ujar hakim.
"Saya harus menjelaskan karena semua klien saya protes, Yang Mulia. Jadi selama 20 tahun saya bekerja, saya pernah menjadi tiga brand ambasador emas, perhiasan, jewerly," ungkap Sandra Dewi.
Dia mengulas sejumlah toko perhiasan yang terafiliasi dengannya, salah satunya Sandra Dewi Gold yang sudah berjalan selama 6 tahun. Selama operasional, dalam kurun waktu dua minggu sampai satu bulan mereka memproduksi dan mendesain emas sebanyak lima sampai 24 tipe.
"Jadi selama ini brand-brand yang mengontrak saya sebagai brand ambasador memberikan perhiasan ini untuk saya pakai, kemudian saya promosikan, saya foto, saya syuting. Jadi buat konten," jelas Sandra Dewi.
Sandra Dewi menyatakan, seluruh emas itu merupakan miliknya dan bukan pemberian dari Harvey Moeis. Kemudian ada pula emas batangan yang diberikan oleh orang tuanya.
"Ada emas batangan juga?" tanya hakim.
"Ada, satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya," jawab Sandra Dewi.
"Berapa beratnya, 50 apa 100?" sahut hakim.
"Saya lupa, Yang Mulia. Ini adalah tradisi Yang Mulia, ketika anak pertama saya lahir orang tua saya memberikan emas. Ini adalah tradisi kami warga etnis Tionghoa, ketika anak lahir neneknya kakeknya memberikan emas, dan ini yang disita oleh Kejaksaan," kata Sandra Dewi.
Hakim pun menekankan terkait emas pemberian dari Harvey Moeis. Sandra Dewi mengaku hanya cincin nikah dan pertunangan saja yang menjadi pemberian suaminya.
"Ada, Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan," terang Sandra Dewi.
"Masih ada sampai sekarang?" tanya hakim.
"Masih, mau disita saya enggak kasih," jawab Sandra Dewi disambut tawa.
"Kenapa enggak dikasih?" tanya hakim lagi.
"Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan, Yang Mulia," sahut Sandra Dewi.
"Sakral ya, jangan lah nanti takutnya hilang," kata hakim.
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah dengan Terdakwa Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi hadir dalam sidang kasus korupsi komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suaminya, Suparta, dan Reza Andriansyah. Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Kenal Yang Mulia, suami saya tercinta," jawab Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Kepada majelis hakim, Sandra Dewi menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi timah.
"Saudara tetap mau menjadi saksi?" tanya hakim.
"Iya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.
"Untuk suami tercinta?” ujar hakim.
"Saya bersedia, Yang Mulia," sahutnya.
Diketahui, sidang perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beragendakan pemeriksaan saksi pada 10 Oktober 2024. Meski di tengah aksi ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’, PN Jakpus tetap melanjutkan sidang sesuai agenda yang telah terjadwal.
Advertisement
Alasan Sandra Dewi Dihadirkan di Sidang Korupsi Timah
Kehadiran Sandra Dewi sebagai saksi lantaran disebutkan menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.
Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.