Sukses

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran sebagai Wapres

PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

"Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10).

Sedianya, putusan tersebut akan dibacakan hari ini. Namun, dalam laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, sedang sakit.

"Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.

Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatakan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

 

2 dari 2 halaman

Tentukan Nasib Gibran

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com