Sukses

Kuasa Hukum Keberatan Jaksa yang Dinilai Terkesan Buru-Buru Lelang Barang Sitaan Harvey Moeis Sebelum Vonis

Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan lelang barang sitaan atas terdakwa Harvey Moeis dan Supaprta ditolak karena alasan keberatan.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan lelang barang sitaan atas terdakwa Harvey Moeis dan Supaprta ditolak karena alasan keberatan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim untuk melelang barang sitaan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 10 Oktober 2024.

"Kami (JPU) mengajukan permohonan izin sebagaimana pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagai mana pasal 45 karena ada barang bukti yang menurut penuntut umum tapi secara pasti kami sampaikan," kata JPU kepada Majelis Hakim, dikutip Jumat (11/10/2024).

Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa JPU ingin melakukan lelang dan barang apa yang akan dilelang.

"(lelang) yang berhubungan apa itu? mendesak kah?," tanya Majelis Hakim.

"Ini mobil tanah sudah kami siapkan dalam permohonan," jawab JPU.

JPU juga tidak mengungkapkan secara rinci mobil dan rumah apa saja yang akan dilelang tersebut.

Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap dua terdakwa tersebut layak untuk dilelang.

"Silahkan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan," kata Majelis Hakim.

Setelah permohonan yang dilakukan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Harvey Moeis, Junaidi Saiibih untuk menanggapinya.

"Dalam pemahaman saya, kalau itu mau dilakukan pelelangan itu untuk barang yang cepat habis atau cepat busuk. Kalau mobil kan tidak ada busuknya," kata Kuasa Hukum Junaidi menanggapi permohonan lelang JPU.

PH pun mengajukan keberatan terhadap langkah yang dilakukan JPU untuk melelang hal tersebut, pasalnya mobil dan rumah yang akan dilelang merupakan barang yang berumur panjang.

"Saya keberatan kalau tadi diajukan (lelang), Jadi saya keberatan kalau disampaikan," ucap Junaidi.

 

2 dari 3 halaman

Sandra Dewi Tak Terima 141 Emasnya Disita: dari Harvey Moeis Hanya Cincin Kawin dan Tunangan

Sebelumnya, artis Sandra Dewi mengaku keberatan dengan penyitaan terhadap 141 buah emasnya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi komoditas timah yang menjerat terdakwa Harvey Moeis.

Menurut Sandra Dewi, perhiasan yang diberikan suaminya hanya cincin kawin dan tunangan saja.

"Emas ada banyak?" tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

"Yang disita itu ada 141 emas, perhiasan, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.

"Cincin, gelang, kalung, liontin?" ujar hakim.

"Saya harus menjelaskan karena semua klien saya protes, Yang Mulia. Jadi selama 20 tahun saya bekerja, saya pernah menjadi tiga brand ambasador emas, perhiasan, jewerly," ungkap Sandra Dewi.

Dia mengulas sejumlah toko perhiasan yang terafiliasi dengannya, salah satunya Sandra Dewi Gold yang sudah berjalan selama 6 tahun. Selama operasional, dalam kurun waktu dua minggu sampai satu bulan mereka memproduksi dan mendesain emas sebanyak lima sampai 24 tipe.

"Jadi selama ini brand-brand yang mengontrak saya sebagai brand ambasador memberikan perhiasan ini untuk saya pakai, kemudian saya promosikan, saya foto, saya syuting. Jadi buat konten," ucap Sandra Dewi.

 

3 dari 3 halaman

Sebut Semua Emas Miliknya

Sandra Dewi menyatakan, seluruh emas itu merupakan miliknya dan bukan pemberian dari Harvey Moeis. Kemudian ada pula emas batangan yang diberikan oleh orang tuanya.

"Ada emas batangan juga?" tanya hakim.

"Ada, satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya," jawab Sandra Dewi.

"Berapa beratnya, 50 apa 100?" sahut hakim.

"Saya lupa, Yang Mulia. Ini adalah tradisi Yang Mulia, ketika anak pertama saya lahir orang tua saya memberikan emas. Ini adalah tradisi kami warga etnis Tionghoa, ketika anak lahir neneknya kakeknya memberikan emas, dan ini yang disita oleh Kejaksaan," kata Sandra Dewi.

Hakim pun menekankan terkait emas pemberian dari Harvey Moeis. Sandra Dewi mengaku hanya cincin nikah dan pertunangan saja yang menjadi pemberian suaminya.

"Ada, Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan," terang Sandra Dewi.

"Masih ada sampai sekarang?" tanya hakim.

"Masih, mau disita saya enggak kasih," jawab Sandra Dewi disambut tawa.

"Kenapa enggak dikasih?" tanya hakim lagi.

"Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan, Yang Mulia," sahut Sandra Dewi.

"Sakral ya, jangan lah nanti takutnya hilang," kata hakim.