Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 88.200 ekor. BBL yang digagalkan berasal dari sebuah kapal yang diduga akan dikirim Singapura dan dilanjutkan ke Vietnam dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono mengatakan, penggagalan penyelundupan BBL berawal dari kegiatan patroli. Terdapat sebuah kapal yang akan memindahkan BBL ke sebuah kapal cepat sehingga petugas langsung mendatangi kapal tersebut.
Baca Juga
"Kami sempat kejar-kejaran untuk menangkap pelaku, namun pelaku sempat mengandaskan kapalnya di sebuah pulau dan melarikan diri," ujar Pung Nugroho kepada Liputan6.com di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis (10/10/2024).
Advertisement
Mendapatkan buruannya kabur, KKP berhasil mengamankan BBL yang dipindahkan ke kapal cepat berasal dari Sumatera dan akan di kirim ke luar negeri, seperti Singapura dan dilanjutkan ke Vietnam. KKP telah melakukan pendataan jenis BBL yang telah dimasukan ke dalam 49 box.
"Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, terdapat 88.200 ekor," jelas Pung Nugroho.
KKP telah mengamankan barang bukti BBL 88.200 ekor dan apabila dikalkulasikan, BBL tersebut mencapai 13,2 miliar. Nantinya, BBL akan dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” terang Pung Nugroho.
Buru Pelaku
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus memburu pelaku pengemasan benih bening lobster (BBL) ilegal di Indonesia. Tercatat ada 40-50 titik lokasi yang akan digerebek.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan akan melakukan penindakan kembali dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat pasti ada, karena kami sudah beberapa ada data yang sudah kami pegang, namun tidak bisa kami sampaikan disini lokasinya mana saja, nanti pelakunya kabur," ungkap Pung Nugroho dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Terbaru, ada penggerebekan satu rumah kemas BBL untuk ekspor benih lobster ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Rumah kemas itu berfungsi untuk penyegaran kembali benih lobster sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri. Dari bukti yang didapat, nilai total benih lobster ini sekitar Rp 7,4 miliar.
Pung Nugroho menegaskan, telah mengantongi titik-titik rumah kemas lainnya di Indonesia. Data yang didapatnya terkumpul sekitar 40-50 rumah kemas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Lokasinya sudah saya kantongi. Kurang lebihnya ya mungkin sekitar 40-50 ya. Cuman ya memang itu ya, kami tidak bisa memberikan informasi di mana saja," tegas Pung.
Advertisement
Penindakan
Dia menuturkan, penindakan tetap akan dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk dengan TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga petugas bandara.
"Kalau untuk kerja sama pastilah kami kerja sama dengan instansi terkait karena PSDKP KKP tidak akan bisa berdiri sendiri dalam hal ini," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.
KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.