Sukses

Polisi Periksa Alexander Marwata dan 1 Pegawai KPK Besok Jumat 11 Oktober 2024

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan pegawai KPK di Polda Metro Jaya pada Jumat besok, 10 Oktober 2024. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 

"Selain saudara AM ini ada dua orang lagi yang akan dimintai klarifikasi antara lain, satu orang pegawai KPK RI dan satu orang saksi lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (10/10/2024).

Ade Ary menerangkan, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Alexander Marwata pada 8 Oktober 2024 untuk dimintai klarifikasi pada Jumat, 11 Oktober 2024. Namun, hingga kini belum menerima konfirmasi kehadiran dari Alexander Marwata.

"Penyelidik masih menunggu konfirmasi dari para pihak yang telah diundang, masih menunggu konfirmasi apakah hadir atau tidak. Jadi, penyelidik masih menunggu konfirmasinya," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Alexander Marwata diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan pertemuan bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi.

"Agenda pemeriksaan ataupun klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata akan dilakukan besok hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri, Kamis (10/10/2024).

 

2 dari 3 halaman

Polisi Periksa 23 Orang Saksi

Ade Safri mengatakan, masih menunggu konfirmasi kehadiran Alex Marwata untuk dimintai keterangan. Karena saat ini pihak kepolisian sedang mencari unsur pidana di dalam kasus tersebut.

Total, sejak 5 April 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024 tim penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi, baik itu dari unsur Itjen Kemenkeu, beberapa pegawai KPK, dan ahli pidana maupun ahli hukum acara.

"Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan KPK RI dengan Saudara Eko Darmanto yang merupakan Kepala Bea Cukai Jogja pada saat itu sekira tahun 2023 di mana hubungan ini dilakukan dengan tersangka ataupun pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK pada tahun 2023," ujar dia.

"Ini sedang kita gali ya, kita cari dan temukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi di dalamnya," dia menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia dituding bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat berstatus sebagai tersangka.

Alexander Marwata diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima aduan masyarakat atau dumas pada 23 Maret 2024.

"Benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).

Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian telah mempelajari aduan masyarakat tersebut. Walhasil, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) Diteskrimsus Polda Metro Jaya pada 5 April 2024 dan telah diperpanjang pada 9 September 2024.

Dia mengatakan, sudah ada 17 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.

Ade Safri memastikan, penyelidikan dilakukan guna mencari unsur pidana di dalam laporan tersebut. Dan, hingga kini masih berproses.

Adapun sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.