Sukses

Sidang Putusan Gugatan Pencalonan Gibran Ditunda, PDIP: Tak Masalah Asal Hakimnya Independen

Ronny menekankan pentingnya majelis hakim untuk berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam membuat putusan.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tetap mempertahankan independensi dalam memutuskan gugatan terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Diketahui, putusan gugatan ini ditunda karena ketua majelis hakim mengalami sakit, dan putusan diundur hingga 24 Oktober 2024. Penundaan ini berarti keputusan akan dibacakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

"Tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen," ujar Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis pada Kamis, (10/10/2024).

Ronny menekankan pentingnya majelis hakim untuk berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam membuat putusan.

"Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," tambahnya.

Ia juga mendoakan kesembuhan bagi hakim yang sedang sakit dan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan PDIP didukung oleh fakta-fakta hukum yang kuat. "Kami PDI Perjuangan yakin sekali gugatan kami memiliki fakta-fakta hukum yang kuat," tegas Ronny.

 

2 dari 3 halaman

Gugatan PDIP

Sebelumnya, gugatan PDIP ini dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersoalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.

Putusan terkait gugatan tersebut awalnya dijadwalkan digelar hari ini, namun ditunda karena Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sedang sakit. Hal ini juga diumumkan melalui laman e-court Mahkamah Agung. "Maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," bunyi keterangan di laman tersebut.

Dalam gugatan ini, tim hukum PDIP meminta agar majelis hakim tidak menerbitkan keputusan administratif terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. PDIP juga meminta majelis hakim untuk membatalkan Keputusan KPU tersebut dan memerintahkan KPU mencabut kembali keputusan tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Tentukan Nasib Gibran

Hasil dari putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah agar KPU mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil pemilihan suara terbanyak.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum PDIP.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com