Sukses

KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Singapura, Diduga Melakukan Penyedotan Pasir Laut

Diduga dua kapal tersebut melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan operasional dua kapal keruk (dradger), yakni MV Yang Cheng (YC) 6 dan MV Zhou Shun (ZS) 9 berbendera Singapura.

Diduga dua kapal tersebut melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan kedua kapal tersebut. Saat itu, Pung Nugroho berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03, untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024).

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan, terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Pung Nugroho kepada Liputan6.com, saat mengecek salah satu kapal penyedot pasir di Batam, Kamis (10/10/2024).

Pung Nugroho menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” jelas Pung Nugroho.

Saat KKP melakukan pemeriksaan MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hal tersebut merupakan hasil treking dan KKP membuktikan, ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

“Menurut pengakuan Nahkoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” terang Pung Nugroho.

Diketahui kapal penghisap pasir membawa 10 ribu meter kubik pasir laut yang akan dikirim ke Singapura. Dari kapal tersebut didapati 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia, dan 13 warga Republik Rakyat Tiongkok.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” ungkap Pung Nugroho.

2 dari 3 halaman

Pengawasan

Pung Nugroho mengungkapkan, PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

“Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo mengatakan, pada PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.

“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi,” ujar Vitor.

 

3 dari 3 halaman

Kerugian Negara

Dari kegiatan kedua kapal yang diamankan, lanjut Viktor, estimasi total potensi kerugian negara apabila dihitung dari kegiatan dalam satu tahun, yakni 100.000 meter kubik dikali 12 bulan. Apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, total kerugian mencapai ratusan miliar per tahun.

“Kerugian negara kurang lebih Rp223 Miliar, ini baru sumber daya kelautan (pasir laut), belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” tutur Viktor.

Video Terkini