Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya batal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Sedianya, Alexander Marwata akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK pada hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengaku telah menerima surat dari KPK terkait permohonan penundaan jadwal klarifikasi Alexander Marwata. Alasannya karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perjalanan dinas luar.
Advertisement
"Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini menjadi terpidana KPK dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK pada tahun 2023.
Atas hal itu maka kepolisian menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Alexander Marwata pada Selasa, 15 Oktober 2024.
"Untuk klarifikasi dijadwalkan kembali pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Alexander Marwata diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan pertemuan bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi.
"Agenda pemeriksaan ataupun klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata akan dilakukan besok hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri, Kamis (10/10/2024).
"Penyelidik masih menunggu konfirmasi dari para pihak yang telah diundang, masih menunggu konfirmasi apakah hadir atau tidak. Jadi, penyelidik masih menunggu konfirmasinya," ucap Ade.
Polisi Cari Unsur Pidana dalam Pertemuan Alexander dengan Tersangka Korupsi
Ade Safri mengatakan masih menunggu konfirmasi kehadiran Alexander Marwata untuk dimintai keterangan. Karena saat ini pihak kepolisian sedang mencari unsur pidana di dalam kasus tersebut.
Total, sejak 5 April 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024 tim penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi, baik itu dari unsur Itjen Kemenkeu, beberapa pegawai KPK, dan ahli pidana maupun ahli hukum acara.
"Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan KPK RI dengan Saudara Eko Darmanto yang merupakan Kepala Bea Cukai Jogja pada saat itu sekira tahun 2023 di mana hubungan ini dilakukan dengan tersangka ataupun pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK pada tahun 2023," ujar dia.
"Ini sedang kita gali ya, kita cari dan temukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi di dalamnya," dia menandaskan.
Advertisement
Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia dituding bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat berstatus sebagai tersangka.
Alexander Marwata diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima aduan masyarakat atau dumas pada 23 Maret 2024.
"Benar, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).
Ade Safri mengatakan, pihak kepolisian telah mempelajari aduan masyarakat tersebut. Walhasil, diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) Diteskrimsus Polda Metro Jaya pada 5 April 2024 dan telah diperpanjang pada 9 September 2024.
Dia mengatakan, sudah ada 17 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi. "Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.
Ade Safri memastikan, penyelidikan dilakukan guna mencari unsur pidana di dalam laporan tersebut. Dan, hingga kini masih berproses.
Adapun sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.