Sukses

Polisi Periksa Kejiwaan Dua Tersangka Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang

Polisi menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah melalui metode scientific crime investigation.

Dalam hal ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berkolaborasi dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka.

"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Ade Ary menyatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologi tersangka serta menggali motif mereka berdua melakukan tindakan keji pencabulan terhadap anak asuh.

"Untuk apa pemeriksaan psikologi itu untuk melihat kondisi psikologis tersangka. Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata Ade.

Di sisi lain, lanjut Ade Ary, Biro SDM Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologi kepada 13 anak asuh panti asuhan tersebut, di mana 8 di antaranya merupakan korban pelecehan seksual. Mereka semua saat ini telah dititipkan ke rumah perlindungan sementara.

"Jadi 13 anak asuh dari panti ini dilakukan pendampingan psikologi untuk memberikan support atau dukungan secara psikologi," ucap Ade.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An Nur Tangerang

Sebelumnya, pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terbongkar setelah menerima laporan dari seorang warga Bernama Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Fatimah yang merupakan kerabat dari korban RK (16), didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang membuat laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang.

Terkait laporan itu, polisi memeriksa 11 orang saksi sambil menunggu kesiapan korban RK untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, butuh kesiapan mental menjalani serangkaian pemeriksaan itu. Hingga pada 30 September dilakukan pemeriksaan kepada RK.

Terungkap fakta, korban ternyata bukan hanya RK. Polisi kemudian memanggil ketua yayasan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur untuk dimintai keterangan.

Namun, yang baru memenuhi panggilan adalah Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An nur, dan Yusuf Bachtiar (29), selaku pengurus dan kakak asuh panti asuhan.

Sudirman dan Yusuf Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Metro Tangerang.

Sedangkan tersangka Yandi Supriadi setelah dilakukan pemanggilan sampai dua kali tidak juga hadir hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Â