Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus memberantas judi online dan semua yang menyebarkannya. Budi Arie ingin mewujudkan Indonesia bebas judi online.
“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan sikapnya, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga
Tidak hanya melakukan penyisiran dan pemblokiran langsung, Kominfo juga merespons cepat aduan masyarakat judi online. Salah satunya aduan tentang penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.
Advertisement
Akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.
Warganet yang geram salah satunya akun @irwandiferry pun menyebut akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti konten-konten akun dengan jumlah pengikut (follower) mencapai 1,2 juta tersebut.
“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan konten promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Budi Arie.
Pemutusan Akses Judi Online
Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. Kementerian Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.
Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan setidaknya 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).
"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google setidaknya 21.063 keyword dan ke meta sebanyak lebih dari 5.793 keyword,” ujar Menkominfo.
Advertisement