Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi sikap Sandra Dewi yang akan menolak jika penyidik hendak melakukan penyitaan terhadap cincin kawin dan pertunangannya dengan terdakwa Harvey Moeis, yang disampaikan saat sidang kasus korupsi komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya bertugas dengan komitmen profesionalitas tinggi. Seluruh prosedur penegakan hukum diikuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
“Itu yang saya bilang (soal cincin). Ini kan kita sih nggak mau berpolemik. Tapi harus dipahami ada proses penyidikan. Ketika dilakukan penyidikan itu kan penyidikan wajar harus menanya semua. Ini dari mana? Ini dari mana? Ini dari mana? Ini dari mana? Karena ini menyangkut TPPU aliran,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
Advertisement
“Kan harus diverifikasi. Lalu kalau bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya?,” jelas dia.
Siapapun yang membeli barang tersebut, dalam penegakan hukum tetap melihat waktu dari terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, yang dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Nah misalnya tempus delikti kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik. Makanya oh berarti misalnya dari tahun ini, ini bisa dilakukan penyitaan,” jelas dia.
Harli menegaskan, penyitaan yang dilakukan penyidik telah melalui mekanisme aturan hukum. Termasuk soal kesimpulan perlu tidaknya penyitaan hingga ke cincin kawin.
“Jadi itu juga dikaji. Nggak akan sembarang. Jadi maksud saya ya nggak usah berpolemik lah. Seolah-olah penyidikan kami ini nggak profesional. Oh ndak boleh,” Harli menandaskan.
Keberatan Aset Disita
Artis Sandra Dewi menyatakan keberatan dengan penyitaan terhadap 141 buah emas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi komoditas timah yang menjerat terdakwa Harvey Moeis. Menurutnya, perhiasan yang diberikan suaminya hanya cincin kawin dan tunangan saja.
“Emas ada banyak?,” tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
“Yang disita itu ada 141 emas, perhiasan Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.
“Cincin, gelang, kalung, liontin?,” ujar hakim.
“Saya harus menjelaskan karena semua klien saya protes Yang Mulia. Jadi selama 20 tahun saya bekerja, saya pernah menjadi tiga brand ambasador emas, perhiasan, jewerly,” ungkapnya.
Dia mengulas sejumlah toko perhiasan yang terafiliasi dengannya, salah satunya Sandra Dewi Gold yang sudah berjalan selama 6 tahun. Selama operasional, dalam kurun waktu dua minggu sampai satu bulan mereka memproduksi dan mendesain emas sebanyak lima sampai 24 tipe.
“Jadi selama ini brand-brand yang mengontrak saya sebagai brand ambasador memberikan perhiasan ini untuk saya pakai, kemudian saya promosikan, saya foto, saya syuting. Jadi buat konten,” jelas Sandra Dewi.
Advertisement
Klaim Aset Miliknya
Dia menyatakan, seluruh emas itu merupakan miliknya dan bukan pemberian dari Harvey Moeis. Kemudian ada pula emas batangan yang diberikan oleh orang tuanya.
“Ada emas batangan juga?,” tanya hakim.
“Ada satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya,” jawab Sandra Dewi.
“Berapa beratnya, 50 apa 100?,” sahut hakim.
“Saya lupa yang mulia. Ini adalah tradisi Yang Mulia, ketika anak pertama saya lahir orang tua saya memberikan emas, ini adalah tradisi kami warga etnis tionghoa, ketika anak lahir neneknya kakeknya memberikan emas, dan ini yang disita oleh kejaksaan,” kata Sandra Dewi.
Hakim pun menekankan terkait emas pemberian dari Harvey Moeis. Sandra Dewi mengaku hanya cincin nikah dan pertunangan saja yang menjadi pemberian suaminya.
“Ada Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan,” terang Sandra Dewi.
“Masih ada sampai sekarang?,” tanya hakim.
“Masih, mau disita saya nggak kasih,” jawab Sandra Dewi disambut tawa.
“Kenapa nggak dikasih?,” tanya hakim lagi.
“Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan yang Mulia,” sahut Sandra Dewi.
“Sakral ya, jangan lah nanti takutnya ilang,” kata hakim.