Sukses

4 Respons Berbagai Pihak soal Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah bebas bersyarat, Jessica Wongso menolak diam. Didampingi kuasa hukum Otto Hasibuan, ia mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) dan adanya kekeliruan hakim.

"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku telah memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo seperti dilansir Antara, Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.

Berikut sederet respons dari sejumlah pihak terkait permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

2 dari 5 halaman

1. Respons Keluarga Mirna

Ayahanda Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, merespons terkait permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso soal Kasus 'Kopi Sianida'. Edi meyakini hakim akan menolak PK tersebut, dengan alasan bahwa fakta-fakta dalam kasus ini sudah jelas.

"Karena itu, dia meyakini, hakim akan menolak PK tersebut, karena faktanya sudah jelas. "Pasti ditolak, kalau hukum berjalan di negeri kita ini," kata Edi kepada Liputan6.com, Kamis (10/10/2024).

Dia pun mempertanyakan langkah Otto Hasibuan yang merasa yakin Jessica Wongso bukanlah pembunuh anaknya.

"Dibalik saja, orang sehat Mirna kalau enggak minum kopi dan ketemu Jessica apa mati si Mirna?" tegas Edi.

3 dari 5 halaman

2. Respons Pakar Hukum Pidana

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sah saja apa yang dilakukan Jessica Wongso. Hal ini untuk menegaskan, bahwa dirinya tak pernah melakukan perbuatan hukum seperti yang disangkakan meski sudah bebas bersyarat.

"Ya tentu saja bisa dong, kan berbeda. Kalau PK itu meminta diputus bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diputuskan. Kalau bebas itu telah menjalani hukuman. Karena itu ya dia PK," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (10/10/2024).

Menurut Fickar, jika nanti PK dari Jessica Wongso diterima, maka bisa melakukan rehabilitasi bahkan ganti rugi terhadap pelapor.

"Jika PK-nya diterima tentu bisa dinyatakan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu dan putusannya keliru. Dia akan direhabilitasi, bahkan bisa menuntut ganti rugi terhadap pelapor," ungkap dia.

Karena itu, langkah Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya dinilai wajar, terlebih untuk mengembalikan nama baiknya.

"Menurut saya ini tindakan dan upaya yang wajar saja. Jika memang merasa tidak pernah melakukan ya lawan lewat jalur hukum demi nama baiknya," pungkasnya.

4 dari 5 halaman

3. Respons Pakar Lainnya

Senada dengan Fickar, Ahli hukum Pidana Ahmad Sofian mengatakan, apa yang dilakukan Jessica Wongso sudah diatur dalam undang-undang, di mana hal tersebut bisa saja dilakukan.

"dalam KUHAP PK bisa diajukan sepanjang ada bukti baru, atau ada kesalahan/kekeliruan dalam penerapan hukum pada diri terpidana. Saat ini posisi Jessica Wongso masih berstatus terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga dia masih punya hak untuk mengajukan PK," kata Sofian kepada Liputan6.com, Kamis (10/10/2024).

Dia mengungkapkan, semua akhirnya diserahkan kepada majelis hakim PK nanti. Jika memang perlu ada novum baru, maka bisa saja lepas dari segala tuntutan.

"Jika Majelis Hakim PK menemukan bukti baru (novum) bahwa bukan Jessica yang melakukan tindak pidana atau ditemukan kekeliruan dalam menerapkan hukum dałam kasus Jessica maka berdasarkan pasal 266 ayat (2) huruf b, maka putusan majelis PK bisa berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, putusan menerapkan hukuman yang lebih ringan, atau putusan tidak bisa menerima tuntutan penuntut umum," jelas Sofian.

5 dari 5 halaman

4. Kata Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut

"Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.