Sukses

Komite Solidaritas Profesi Bersuara soal Kemenkes Setop Sementara PPDS Penyakit Dalam Unsrat

Kemenkes menghentikan sementara aktivitas di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) setop sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Kandou Manado, Sulawesi Utara.

Alasannya, karena diduga adanya perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) membuat Kemenkes menghentikan sementara aktivitas di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Solidaritas Profesi, M. Nasser menyarankan agar semua pihak terutama pemerintah bertindak profesional dan bertindak sesuai dengan koridor dan jalur hukum yang ada.

“Tidak bertindak sewenang-wenang, tidak melakukan hal-hal yang sebetulnya kelihatannya dalam kewenangan, dalam koridor kewenangan, tapi sebetulnya melanggar kewenangan,” kata Nasser kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Nasser melihat, apa yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat ada benang merah yang sama antara kasus yang terjadi pada peserta program pendidikan dokter spesialis di Fakultas kedokteran Dipenogoro.

“Jadi seolah adanya transaksi yang terjadi antara mahasiswa, antara peserta program pendidikan dokter spesialis tetapi yang dihukum adalah institusi pendidikan yang tidak punya hubungan dan tidak tahu menahu, bahkan tidak dilibatkan dalam seluruh proses penyelidikan kasus ini,” ujar Nasser.

2 dari 3 halaman

Berharap Proses yang Adil

Dia berharap, seharusnya Kementerian Kesehatan dapat melakukan sebuah proses yang adil. Artinya, libatkan semua pihak bicara baik-baik bukan sekadar menggunakan sesuatu kewenangannya.

“Harusnya diajak bicara, ini ada seperti ini, ini ada orang yang dirugikan, ini harus bagaimana. Cari jalan keluar lah. Ini jalan keluar dalam musyawarah bersama,” harap dia.

Senada dengan itu, Djohansyah Marzuki selaku Ketua Dewan Pembina Komite Solidaritas Profesi mengatakan, di dalam lingkup pendidikan ilmu kedokteran rujukannya adalah kaidah ilmiah. Menurut dia, insitutsi bisa ditutup hanya bila program studi melanggar sistem dan standar operasional yang bertentangan dengan kaidah ilmiah.

“Kalau institusinya benar sesuai kaidah ilmiah maka institusi itu bukan pelanggar. Kalau itu dilakukan oleh orang dan bukan sistem maka orang yang bersangkutan yang diberi sanksi,” tegas dia.

“Pendirian dan penutupan program studi itu wewenang dikbud dan kolegium. Kemenkes cuma ketempatan, menyetujui ketempatan. Tidak berhak menutup dan membuat prodi,” imbuh dia menandasi.

3 dari 3 halaman

Diduga Ada Bullying dan Pungli, Kemenkes Setop Sementara PPDS Penyakit Dalam Unsrat - RS Kandou

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) setop sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Kandou Manado, Sulawesi Utara.

Dugaan adanya perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) membuat Kemenkes menghentikan sementara aktivitas di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou.

Keputusan tersebut diambil setelah Kemenkes RI mendapatkan laporan kuat serta bukti dari investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.

"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya. Maka kita ambil tindakan yang tegas," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya pada Selasa, 8 Oktober 2024 seperti mengutip Antara.

Surat penghentian sementara aktivitas PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat - RS Kandou itu dikeluarkan pada 5 Oktober lalu.

Salah satu poin dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan ternyata ada pungutan liar di PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat senior ke junior.

"Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam," begitu bunyi butir pertama surat itu.

Di dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa perundungan masih terjadi meski Kementerian Kesehatan telah memberi peringatan.

Menurut para PPDS senior, kejadian perundungan di PPDS tersebut hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain.

"Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," begitu hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan meminta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Kandou Manado untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RS tersebut dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi terkait program tersebut.

Hal ini merupakan upaya penegahan agar bisa dilakukan perbaikan. Selain itu, juga mencegah adanya jatuh korban.