Sukses

Kembali Berlaku: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 14 Oktober 2024

Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan mulai Senin (14/10/2024), usai tak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami penangguhan selama beberapa waktu, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai Senin (14/10/2024).

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang semakin padat.

Selain itu, kebijakan ganjil genap Jakarta juga diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi udara yang dihasilkan dari emisi kendaraan bermotor.

Mengapa kebijakan ini ditangguhkan? Sebab seperti yang kita ketahui, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Bagi pengendara yang harus bepergian di area ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat membantu agar perjalanan tetap nyaman dan efisien:

1. Cek Plat Nomor Kendaraan:

Pastikan untuk selalu memeriksa plat nomor kendaraan Anda sebelum berangkat. Hal ini penting untuk memastikan apakah Anda dapat melintasi wilayah ganjil genap pada hari tersebut.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

Untuk menghindari pelanggaran, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum di Jakarta kini semakin nyaman dan terjangkau.

3. Rencanakan Rute Alternatif:

Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Banyak aplikasi yang menyediakan informasi lalu lintas real-time yang dapat membantu Anda menghindari kemacetan.

4. Carpooling:

Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan serupa. Selain menghemat biaya bahan bakar, carpooling juga dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Perhatikan Jam Penerapan:

Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam penerapan ganjil genap untuk menghindari pembatasan.

6. Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan:

Beberapa jenis kendaraan, seperti mobil listrik atau hybrid, mungkin dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Periksa regulasi terbaru untuk memastikan pengecualian ini.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara. Dengan mengetahui jadwal dan wilayah penerapan, serta menerapkan tips di atas, pengendara dapat lebih mudah menavigasi jalanan Jakarta.

Partisipasi aktif dari masyarakat dalam mendukung kebijakan ini akan sangat membantu dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan Jakarta yang lebih nyaman dan berkelanjutan.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence