Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Selasa (15/10/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat polusi udara.
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap yang diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan tertentu pada hari-hari kerja.
Baca Juga
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. Â
Tips Berkendara di Tengah Kebijakan Ganjil Genap
Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang harus beraktivitas di tengah kebijakan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat membantu:
1. Periksa Nomor Pelat Kendaraan:
Pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal kebijakan ganjil genap. Jika nomor pelat Anda tidak sesuai, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan ride-sharing.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi tentang rute alternatif untuk menghindari ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang bebas dari kebijakan ganjil genap.
4. Carpooling:
Jika memungkinkan, lakukan carpooling dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor pelat kendaraan yang sesuai dengan kebijakan hari tersebut.
5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Akhir:
Sesuaikan jadwal perjalanan Anda untuk menghindari jam-jam sibuk di mana kebijakan ganjil genap diberlakukan.
6. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas:
Meskipun Anda menghindari ruas jalan tertentu, tetap patuhi semua aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement