Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan penambahan 2 komisi DPR. Dari semula 11 Komisi menjadi 13 Komisi.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menyesuaikan penambahan kementerian di pemerintah Prabowo Subianto
Baca Juga
"Menyepakati bersama dengan 8 fraksi di DPR bahwa ada penambahan 2 komisi di DPR untuk bisa ikut menyelaraskan atau mensinergikan dengan rencana dari pemerintah yang akan datang. Dengan penambahan kementerian-kementerian seperti direncanakan oleh pemerintah sehingga memang ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/10/2024).
Advertisement
Menurut Puan, hasil Badan Musyawarah (Bamus) melibatkan para pimpinan fraksi menyebutkan penentuan pimpinan komisi DPR diusulkan dari fraksi-fraksi dan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun, Puan belum mau membeberkan siapa saja pimpinan di tiap Komisi.
"Alhamdulillah secara musyawarah dan mufakat kami bisa menyelesaikan secara baik, tenang, damai, adem ayem keputusan tentang komposisi dan kesepakatan siapa, sesuai dengan proporsionalitasnya, jumlah anggota yang ada, siapa yang kemudian memimpin komisi-komisi dari 13 komisi yang ada, AKD yang ada," kata Puan.
Selain itu, lanjut Puan, DPR juga menambah 1 badan di AKD DPR yakni Badan Aspirasi Masyarakat DPR.
"Akan ada 1 penambahan badan yang nantinya bertugas untuk bisa menampung aspirasi masyarakat: Badan Aspirasi Masyarakat," pungkas Puan.
Wakil Ketua DPR Akui Ada Komunikasi dengan Pemerintahan Baru soal Pembentukan AKD
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui, ada komunikasi dengan pemerintahan baru untuk menyusun komisi-komisi di DPR RI pada periode 2024-2029.
Dia mengatakan, komunikasi itu berjalan agar AKD dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan. Sebelumnya beredar susunan komisi di DPR RI pada periode 2024-2029 bertambah menjadi 13 yang semula hanya 11 komisi.
"Iya kita ada berkomunikasi agar kemudian penyusunan komisi dan AKD itu sudah terbentuk sebelum pemerintahan baru dilantik karena ini penting karena kita sudah harus siap karena fungsi dari DPR itu adalah legislasi kemudian juga anggaran dan pengawasan," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Sehingga, setelah Prabowo-Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden DPR sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Sehingga begitu pemerintahan terbentuk kita akan melakukan fungsi-fungsi tersebut terutama terhadap kementerian yang baru melakukan komunikasi-komunikasi tentang anggaran misalnya dan lain-lainnya," ujar dia.
Advertisement