Sukses

Budi Gunawan Diberhentikan dari Jabatan Kepala BIN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

"Perlu kami beritahukan, bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden RI nomor R/51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam takonsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, di DPR Senayan, Selasa (15/10/2024).

Namun, lantaran saat ini DPR belum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), maka akan dibentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR RI untuk membahas surat tersebut.

"Dan mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tatib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN untuk selanjutnya dilaporkan pada rapur terdekat," kata Puan.

Selain itu, Puan menyatakan pihaknya menerima Surat Presiden mengenai pengangkatan Kepala BIN baru. 

2 dari 2 halaman

DPR Terima Surpres Pengangkatan Kepala BIN Baru: Herindra

Puan menyatakan, nama Kepala BIN yang diusulkan adalah Muhammad Herindra yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertahanan 2019-2024.

"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi. Surpres pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," kata di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kepala BIN akan digelar besok.

"Insyaallah akan dilaksanakan fit and propernya atau pertimbangan dari DPR-nya itu insyaallah besok pagi di DPR,” kata Puan.