Sukses

Operasi Jagratara, 12 WN Nigeria Langgar Aturan Diamankan Imigrasi Jakut

Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, saat ini 9 orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Liputan6.com, Jakarta - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kendali pusat. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimgrasian, Ridho Sangari dan diberi sandi Operasi Jagratara.

“Operasi digelar di apartemen kawasan Kelapa Gading Senin (7/10/2024) dan serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III,” kata Ridho seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (15/10/2024).

Sementara itu, Widya Anusa Brata selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengatakan kepada seluruh tim diharapkan untuk terus menjaga koordinasi, dan ketua tim diminta agar selalu waspada dalam mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan.

“Operasi harus dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian, sambil tetap mengutamakan pendekatan humanis,” pesan Widya.

Diketahui, hasil dari operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 12 WN Nigeria yang diduga telah overstay, menyalahgunakan Izin Tinggal, bahkan melakukan tindakan Scamming.

Dari 12 WN Nigeria yang diamankan, saat ini 9 orang diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena telah terbukti overstay berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Sedangkan terhadap 3 WN Nigeria lainnya, lanjut Widya, yang memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang masih berlaku tidak dilakukan pendetensian, melainkan petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

2 dari 3 halaman

Diduga Langgar Hukum

Tercatat, 12 WN Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Jika nantinya WN Nigeria terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau dikenakan Tindakan Administatif Keimigrasian berupa Deportasi disertai dengan penangkalan.

3 dari 3 halaman

Operasi Jagratara

Sebagai informasi, Operasi Jagratara digelar atas instruksi Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Tujuan utama dari operasi ini adalah mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

 

Video Terkini