Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2013). Kedatangannya untuk bertemu dengan Ketua MK Akil Mochtar guna membahas Bendera Aceh yang mirip Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Jadi kami tentu datang kepada beliau (Akil) karena ada hal-hal yang sedikit mungkin membuat beda persepsi. Yakni, di-qanun-kannya qanun tentang lambang dan bendera. Itu yang menimbulkan beda persepsi saya kira," kata Zaini di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Zaini membantah, Lambang dan Bendera Aceh itu menunjukkan Aceh berkeinginan untuk berpisah dengan NKRI. Menurutnya, lambang dan bendera itu hanya simbol kekhususan Aceh.
"Tidak ada maksud untuk Aceh itu keluar dari Indonesia. Tidak pernah. Aceh sekarang kan sudah damai. Setelah melewati konflik begitu lama, 30 tahun, untuk damai di bawah NKRI," ujar dia.
Itu artinya, lanjut Zaini, sejak berdamai, bendera kedaulatan Aceh tetap Merah Putih. "Sedangkan bendera ini adalah bendera kekhususan di Aceh," jelas Zaini.
Menurut Zaini, pertemuan dan berdialog dengan Ketua MK menjadi penting, mengingat antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh dan DPR Aceh mengenai qanum bendera ini.
Untuk itu, Zaini berharap, dengan berdialog bersama Ketua MK, dapat ditemukan jalan keluar di tengah perbedaan persepsi mengenai bendera itu. "Jadi saya kira beda persepsi ini lah yang kita harapkan mendapat solusi bijaksana," imbuhnya.
Zaini juga mengatakan, jika pun masih terdapat polemik seputar permasalahan lambang dan bendera Aceh, maka hal itu tak perlu dipanjanglebarkan lagi. Tak perlu juga ada perdebatan antarpihak dalam persoalan ini.
"Ini cuma riak-riak yang tidak perlu dikhawatirkan," ucap Zaini. (Mut)
"Jadi kami tentu datang kepada beliau (Akil) karena ada hal-hal yang sedikit mungkin membuat beda persepsi. Yakni, di-qanun-kannya qanun tentang lambang dan bendera. Itu yang menimbulkan beda persepsi saya kira," kata Zaini di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Zaini membantah, Lambang dan Bendera Aceh itu menunjukkan Aceh berkeinginan untuk berpisah dengan NKRI. Menurutnya, lambang dan bendera itu hanya simbol kekhususan Aceh.
"Tidak ada maksud untuk Aceh itu keluar dari Indonesia. Tidak pernah. Aceh sekarang kan sudah damai. Setelah melewati konflik begitu lama, 30 tahun, untuk damai di bawah NKRI," ujar dia.
Itu artinya, lanjut Zaini, sejak berdamai, bendera kedaulatan Aceh tetap Merah Putih. "Sedangkan bendera ini adalah bendera kekhususan di Aceh," jelas Zaini.
Menurut Zaini, pertemuan dan berdialog dengan Ketua MK menjadi penting, mengingat antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh dan DPR Aceh mengenai qanum bendera ini.
Untuk itu, Zaini berharap, dengan berdialog bersama Ketua MK, dapat ditemukan jalan keluar di tengah perbedaan persepsi mengenai bendera itu. "Jadi saya kira beda persepsi ini lah yang kita harapkan mendapat solusi bijaksana," imbuhnya.
Zaini juga mengatakan, jika pun masih terdapat polemik seputar permasalahan lambang dan bendera Aceh, maka hal itu tak perlu dipanjanglebarkan lagi. Tak perlu juga ada perdebatan antarpihak dalam persoalan ini.
"Ini cuma riak-riak yang tidak perlu dikhawatirkan," ucap Zaini. (Mut)