Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara.
Berlaku kembali pada Rabu (16/10/2024), aturan ini mengharuskan pengendara untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan.
Baca Juga
Sistem ganjil genap Jakarta pertama kali diperkenalkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama kota.
Advertisement
Kebijakan ini mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara dengan mengurangi emisi kendaraan.
Mengingat hari ini tanggal genap, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih berpelat nomor akhir genap yang boleh melintas di ruas jalan dan waktu tertentu sesuai aturang yang ditetapkan. Kendaraan berpelat nomor akhir ganjil dilarang melintas.
Untuk ganjil genap di Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Tata Cara Mengikuti Kebijakan dan Tips Bagi Pengendara
Berikut tata cara mengikuti kebijakan ganjil genap Jakarta:
1. Periksa Pelat Nomor:
Pastikan Anda mengetahui nomor pelat kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal. Misalnya, jika pelat nomor Anda berakhir dengan angka ganjil, maka Anda hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
Jika perjalanan Anda jatuh pada tanggal yang tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan, rencanakan rute alternatif yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.
3. Gunakan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum yang tersedia seperti bus TransJakarta atau MRT, yang dapat menjadi pilihan praktis dan efisien.
4. Manfaatkan Teknologi: Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang bebas dari kebijakan ganjil genap.
Tips Bagi Pengendara
- Berangkat Lebih Awal: Untuk menghindari kemacetan dan keterlambatan, pertimbangkan untuk berangkat lebih awal dari biasanya.
- Cek Informasi Terkini: Selalu periksa informasi terbaru dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai perubahan atau pengecualian kebijakan.
- Carpooling: Jika memungkinkan, lakukan carpooling dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor sesuai dengan tanggal, sehingga dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
- Siapkan Dokumen Kendaraan: Pastikan semua dokumen kendaraan Anda lengkap dan siap untuk diperiksa jika diperlukan oleh petugas di lapangan.
Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Rabu (16/10/2024) menuntut pengendara untuk lebih bijak dan terencana dalam melakukan perjalanan.
Dengan mematuhi aturan dan memanfaatkan tips yang disediakan, diharapkan pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement