Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang mengungkap kronologi terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak asuh di panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awal mula pelecehan seksual yang menimpa anak-anak berjenis kelamin laki-laki itu, dari adanya laporan oleh warga Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 Wib ke SPKT Polres Metro Tangerang.
Baca Juga
Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), yang didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang. Kemudian, Polisi pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang saat itu berjumlah 11 orang.
Advertisement
Setelahnya, Polisi menunggu kesiapan korban RK untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, butuh kesiapan mental menjalani serangkaian pemeriksaan itu. Hingga pada 30 September dilakukan pemeriksaan kepads RK.
Kemudian, Zain mengatakan, pihaknya masih terus mengidentifikasi keberadaan Yandi Supriyadi, pelaku pelecehan seksual.
"Masih terus kita kejar dan identifikasi posisinya," ucap Zain, Selasa 15 Oktober 2024.
Sementara itu, sebanyak 9 anak asuh dari Panti Asuhan Darussalam An Nur, yang diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang, sudah diambil keluarganya.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengungkapkan, pemulangan anak atas persetujuan dan pengawasan Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya, terdapat 13 anak asuh panti asuhan yang diungsikan ke RPS tersebut sejak pekan lalu.
"Pemulangan anak-anak dilakukan secara bertahap, dengan lokasi tujuan kota atau kabupaten yang berbeda-beda. Tujuh anak dijemput langsung oleh para orang tuanya, sedangkan dua lainnya diantar dan dikawal langsung oleh Dinsos Kota Tangerang ke rumah tujuan," kata Mulyani, Senin 14 Oktober 2024.
Berikut sederet fakta terkini terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa anak asuh di panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Seksual
Polres Metro Tangerang mengungkap kronologi terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak asuh di panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Awal mula pelecehan seksual yang menimpa anak-anak berjenis kelamin laki-laki itu, dari adanya laporan oleh warga Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 Wib ke SPKT Polres Metro Tangerang. Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), yang didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang. Kemudian, Polisi pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang saat itu berjumlah 11 orang.
Setelahnya, Polisi menunggu kesiapan korban RK untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, butuh kesiapan mental menjalani serangkaian pemeriksaan itu. Hingga pada 30 September dilakukan pemeriksaan kepads RK.
"Lalu, Satreskrim Polres Metro Tangerang, melakukan visum terhadap korban RK di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk kepentingan penyidikan. Disertai dengan pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 8 Oktober 2024.
Kemudian, dari belasan saksi-saksi inilah, terungkap fakta, korban bukan hanya RK, yaitu J dan M. Setelah mendalami keterangan J dan M, didapati kembali ada empat korban lainnya. Yakni DZ, MK, MS dan AK.
"Dari 7 orang tersebut, terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa. Dewasa terdiri dari M, J dan AK, sementara usia anak adalah RK, DZ, MK dan MS," ungkap Kapolres.
Setelah menetapkan para korban, Polisi pun memanggil Ketua Yayasan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur, untuk dimintai keterangan. Namun, yang baru memenuhi panggilan adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An nur, dan Yusuf Bachtiar (29), selaku pengurus dan kakak asuh panti asuhan.
"Kami langsung menetapkan tersangka. Yaitu saudara Sudirman selaku ketua yayasan, kemudian Yusuf Bachtiar dan Yandhi Supriadi sebagai pengurus," kata Kapolres.
Keduanya, Sudirman dan Yusuf Bachtiar sudah ditahan di Mako Polres Metro Tangerang. Sedangkan, untuk tersangka Yandi Supriadi setelah dilakukan pemanggilan sampai dua kali tidak juga hadir, hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Saat ini, kita sudah sebar gambar Yandi Supriadi sebagai daftar pencarian orang," terang Zain.
Advertisement
2. Modus Bujuk Rayu Pemilik Panti Asuhan yang Cabuli Anak Asuhnya
Polisi mengungkap modus busuk yang dilakukan pemilik dan kakak asuh yayasan Panti Asuhan Darussalam AnNur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, untuk melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku untuk membujuk rayu para korban, korban akan diberikan uang apabila mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," ucap Zain.
Kemudian, mengapa para pelaku ini melakukan pada anak-anak berjenis kelamin laki-laki, karena didapati adanya penyimpangan orientasi seksual. Untuk itu, Polisi masih akan terus menyelidiki adanya kemungkinan modus lain, apakah adanya pemaksaan, dilakukan secara tiba-tiba, masih akan terus didalami.
"Masih terus didalami, bersama tim psikiater. Sebab, untuk nanya saja cukup sulit. Makanya melakukan pendalaman, mendalami apa modus-modus dilakukan pelaku," kata Kapolres.
Tidak hanya itu saja, Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak asuh di panti asuhan tersebut. Yakni pakaian yang digunakan korban, hasil pemeriksaan psikis dari para korban.
3. Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan
Zain lalu mengungkap, bila diantara dua pelaku pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pernah jadi korban di panti asuhan tersebut.
"Diantara dua pelaku ini, pernah menjadi anak asuh di yayasan tersebut. Jadi korban ketua yayasan, dan jadi pelaku terhadap korban-korban lainnya," kata Zain.
Polisi juga terus mendalami, adakah modus lain seperti jual beli video porno dari pelecehan seksual tersebut. Sebab, pelaku ini juga menjadi korban kekerasan seksual pada saat mereka masih jadi anak-anak.
Zain menuturkan, pihaknya akan berkolaborasi bersama lintas sektoral khususnya Pemkot Tangerang dalam menindaklanjuti penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Akan membuka posko pengaduan dengan layanan hotline melalui 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung," terang dia.
Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani menambahkan, Pemkot Tangerang mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota dalam proses penanganan yang telah berjalan secara cepat.
Selanjutnya, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berkomitmen memberikan penanganan lebih lanjut kepada semua korban, seperti memberikan pendampingan trauma healing dan sebagainya.
“Kami akan terus memberikan bantuan-bantuan untuk mendampingi semua korban dalam proses pemulihan trauma, perawatan kesehatan, serta penjaminan sosial termasuk layanan pendidikan sampai kasus ini dinyatakan tuntas,” tambah Mulyani.
Selain itu, pembukaan posko pengaduan ini juga diharapkan dalam membantu penyerapan informasi sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan.
Advertisement
4. Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap Satu Pelaku Pelecehan Seksual
Polisi masih terus mengidentifikasi keberadaan Yandi Supriyadi, pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak asuh Panti Asuhan Darussalam An Nur, Pinang, Kota Tangerang.
"Masih terus kita kejar dan identifikasi posisinya," ujar Zain, Selasa 15 Oktober 2024.
Zain mengungkapkan ada kesulitan yang didapat petugas di lapangan untuk menangkap predator seks anak tersebut. Pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat saat sudah diidentifikasi keberadaannya.
"Pelaku selalu berpindah-pindah tempat," kata Kapolres.
Selain Yandi, ada dua pelaku lain yang sudah mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang yakni pemilik dan pendiri panti asuhan, Sudirman, dan seorang pengasuh bernama Yusuf Bachtiar.
Pelaku dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Polisi Periksa Kejiwaan Dua Tersangka Pelecehan Seksual
Polisi menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ilmiah melalui metode scientific crime investigation.
Dalam hal ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berkolaborasi dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka.
"Dua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan psikologi oleh bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata dia dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024.
Ade Ary menyatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologi tersangka serta menggali motif mereka berdua melakukan tindakan keji pencabulan terhadap anak asuh.
"Untuk apa pemeriksaan psikologi itu untuk melihat kondisi psikologis tersangka. Yang nanti akan didalami antara lain apa motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut dan apa penyebab tersangka melakukan tindak pidana tersebut," kata Ade.
Di sisi lain, lanjut Ade Ary, Biro SDM Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologi kepada 13 anak asuh panti asuhan tersebut, di mana 8 di antaranya merupakan korban pelecehan seksual. Mereka semua saat ini telah dititipkan ke rumah perlindungan sementara.
"Jadi 13 anak asuh dari panti ini dilakukan pendampingan psikologi untuk memberikan support atau dukungan secara psikologi," ucap Ade.
Advertisement
6. Kondisi Terkini 13 Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur Tangerang
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, memastikan 13 anak asuh korban kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur, saat ini dalam kondisi baik.
Belasan anak asuh tersebut masih menjadi penghuni Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial. Mereka dijaga 24 jam oleh petugas Dinas Sosial dan pendampingan psikolog.
"Masih di sini (RPS). Saat ini kondisinya baik-baik saja," ujar Mulyani, Jumat 11 Oktober 2024.
Keberadaan ke-13 anak asuh di RPS sampai menunggu arahan dari Kapolres Kota Tangerang. Sebab, saat ini kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur masih dalam penyidikan dan pengembangan kepolisian.
"Kami masih menunggu saran dari Polres. Selama dalam perawatan kami di RPS, kami membantu Kapolres bagaimana anak-anak tetap sehat sampai nanti kasusnya dinyatakan tuntas oleh kepolisian," kata Mulyani.
7. Sebanyak 9 Anak Asuh Sudah Dipulangkan ke Keluarganya
Sebanyak 9 anak asuh dari Panti Asuhan Darussalam An Nur, yang diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang, sudah diambil keluarganya.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengungkapkan, pemulangan anak atas persetujuan dan pengawasan Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya, terdapat 13 anak asuh panti asuhan yang diungsikan ke RPS tersebut sejak pekan lalu.
“Pemulangan anak-anak dilakukan secara bertahap, dengan lokasi tujuan kota atau kabupaten yang berbeda-beda. Tujuh anak dijemput langsung oleh para orang tuanya, sedangkan dua lainnya diantar dan dikawal langsung oleh Dinsos Kota Tangerang ke rumah tujuan,” unkap Mulyani, Senin (14/10/24).
Lalu, empat anak yang tersisa masih menunggu arahan atau persetujuan Polres Metro Tangerang Kota. Sebab dipastikan, keempatnya tidak memiliki keluarga ataupun orang tua.
"Secara status kondisi empat anak ini tidak memiliki orang tua. Sehingga, skema yang disiapkan ialah dipindah ke sentra Mulya Jaya Jakarta milik Kemensos, atau tempat aman lainnya yang sudah disiapkan," tutur Mulyani.
Meski begitu, Pemkot Tangerang memastikan, kebutuhan anak-anak sejak awal hingga akhir di RPS Dinsos Kota Tangerang terpenuhi dengan baik. Tak terkecuali 4 anak tersisa saat ini. Kesehatan, kebersihan, pemulihan psikis hingga pemindahan mereka akan dipenuhi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menuturkan, pemulangan sembilan anak panti tidak dilakukan begitu saja. Melalui DP3AP2KB Kota Tangerang, dilakukan pendampingan tim profesional seperti kesehatan maupun psikolog.
"DP3AP2KB Kota Tangerang juga sudah menjaring koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kota/kabupaten anak-anak itu di pulangkan. Yakni, untuk terus memantau perkembangan kesehatan dan khususnya pemulihan mental atau psikis anak-anak. Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang akan terus memantau progres pemulihan anak-anak," ungkap Tihar.
Lanjutnya, dipastikan Pemkot Tangerang terus mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya
"Pemkot Tangerang pun terus mengaktifkan hotline aduan 24 jam, terkait aduan kasus ini maupun kasus lainnya terkait kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan di Kota Tangerang," ujar Tihar.
Advertisement