Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyelidiki laporan artis Olla Ramlan terhadap sejumlah akun media sosial. Olla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10/2024) kemarin. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024.
Baca Juga
"Saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun Instagram dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Advertisement
Ade Ary menerangkan, akun TikTok dan Instagram @contraflow.free menyebarkan postingan yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap Olla Ramlan. Hal itu diketahui oleh Olla Ramlan pada 11 Oktober lalu.
"Korban melihat adanya postingan di akun TikTok dan Instagram contraflow.free. ada postingan 'udh dandan model alien tetapi tetep aja singel, GK lalu, GK cocok lu nyanyi udh paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta2 ke temen2 Lo'," Ade Ary membacakan.
Atas hal tersebut, Olla Ramlan merasa dirugikan sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi. Ade Ary memastikan, akan mendalami laporan tersebut.
"Apa yang disampaikan pelapor dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Jadi laporannya baru kami terima kemarin," ucap dia.
Olla Ramlan Polisikan Dalang di Balik Akun Diduga Buzzer yang Menyerang Keluarganya
Olla Ramlan melaporkan oknum yang diduga sebagai dalang di balik akun-akun diduga pendengung alias buzzer yang menyerang keluarganya. Olla resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.
Olla Ramlan memutuskan mengambil langkah hukum, karena akun-akun tersebut menyerang mendiang ayah dan anak-anaknya. Olla mengaku akan terus memburu oknum tersebut sampai dapat.
"Alhamdulillah saya sudah melaporkan, tinggal kita tunggu prosesnya. Yang pasti poinnya pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran Undang Undang ITE," ujar Olla Ramlan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
"InsyaAllah kita akan menemukan akun yang melakukan ini, orang di balik buzzer-nya, orang yang membayar buzzer itu," Olla Ramlan menambahkan.
Olla enggan mengungkap hujatan yang dilontarkan para buzzer terhadap keluarganya. Namun ia tidak terima dengan cara oknum tersebut, yang diduga membayar buzzer untuk menyerangnya.
"Kalo emang nggak suka sama saya, datangin aja saya, samperin, kalian mau apa. Kalo urusan sama saya, urusan saya, jangan bawa anak-anak. Ngapain mau menghancurkan pake buzzer. Kalo emang punya nyali datang, jangan bayar buzzer dong," tutur Olla.
Advertisement