Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Kamis (17/10/2024). Sistem ini dirancang untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk.
Â
Baca Juga
Sistem ganjil genap berlaku pada beberapa ruas jalan utama di Jakarta. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
Advertisement
Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap dapat melintas pada tanggal genap. Hari ini, Kamis (17/10/2024) hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di area yang menerapkan kebijakan ini.
Terkait ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Tips Berkendara Aman
1. Periksa Pelat Nomor Anda:
Sebelum memulai perjalanan, pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Hal ini akan membantu Anda menghindari tilang dan denda.
2. Rencanakan Rute Alternatif:
Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan tanggal ganjil hari ini, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi untuk membantu menemukan jalur yang lebih lancar.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini dapat menghemat waktu dan mengurangi stres berkendara.
4. Berkendara dengan Aman:
Selalu patuhi batas kecepatan dan peraturan lalu lintas. Pastikan untuk menggunakan sabuk pengaman dan periksa kondisi kendaraan Anda sebelum berangkat.
5. Antisipasi Kemacetan:
Mengingat kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan, tetaplah bersabar dan waspada terhadap kondisi jalan. Hindari penggunaan ponsel saat berkendara dan fokuslah pada jalan.
6. Siapkan Dokumen Kendaraan:
Pastikan Anda membawa semua dokumen kendaraan yang diperlukan, termasuk SIM dan STNK, untuk menghindari masalah saat ada pemeriksaan.
Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan. Semoga perjalanan Anda hari ini aman dan menyenangkan!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement