Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan memberhentikan Budi Gunawan dari jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Itulah top 3 news hari ini.
Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala BIN merupakan permintaan Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. Menurut dia, pemberhentian Budi Gunawan dari Kepala BIN hanya urusan administrasi saja.
Baca Juga
Jokowi mengatakan Kepala BIN baru M Herindra akan dilantik bersama menteri-menteri kabinet Prabowo Subianto-Gibran Raka pada 21 Oktober 2024.
Advertisement
Sementara itu, polisi meringkus HH alias H yang melakukan penipuan di media sosial Tiktok. Dalam aksinya, pelaku mengedit foto maupun video publik figur untuk dijadikan konten seolah membagi-bagikan uang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban membuat laporan ke polisi. Diceritakan, korban ketika itu sedang bermain aplikasi Tiktok.
Korban melihat pemindahan di sebuah akun yang memberikan uang secara cuma-cuma sebesar Rp 50 juta dengan hanya mengikuti akun dan menekan tanda cinta. Saat itu, korbannya bersedia melakukannya.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi akan memanggil artis Olla Ramlan sebagai saksi pelapor untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya.
Olla Ramlan melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Olla Ramlan turut melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Adapun, bukti itu terkait dengan tangkapan layar akun-akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Olla Ramlan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 16 Oktober 2024:
1. Pemberhentian Budi Gunawan Jadi Kepala BIN, Jokowi: Itu Permintaan Prabowo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasan memberhentikan Budi Gunawan dari jabatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala BIN merupakan permintaan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
"Kita juga telah berbicara dengan Pak Prabowo, itu (pergantian Kepala BIN) atas permintaan dari Pak Prabowo," jelas Jokowi kepada wartawan di Sumatera Utara, Rabu 16 Oktober 2024.
Menurut dia, pemberhentian Budi Gunawan dari Kepala BIN hanya urusan administrasi saja. Jokowi mengatakan Kepala BIN baru M Herindra akan dilantik bersama menteri-menteri kabinet Prabowo Subianto-Gibran Raka pada 21 Oktober 2024.
Â
Advertisement
2. Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Media Sosial yang Gunakan Foto dan Video Publik Figur
Polisi meringkus HH alias H yang melakukan penipuan di media sosial Tiktok. Dalam aksinya, pelaku mengedit foto maupun video publik figur untuk dijadikan konten seolah membagi-bagikan uang.
"Tersangka membuat akun-akun Tiktok palsu menggunakan foto atau video publik figur yang diedit oleh pelaku. Di mana dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara like postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa 15 Oktober 2024.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban membuat laporan ke polisi. Diceritakan, korban ketika itu sedang bermain aplikasi Tiktok.
Korban melihat pemindahan di sebuah akun yang memberikan uang secara cuma-cuma sebesar Rp 50 juta dengan hanya mengikuti akun dan menekan tanda cinta. Saat itu, korbannya bersedia melakukannya.
Â
3. Polisi Akan Panggil Olla Ramlan sebagai Saksi Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi akan memanggil artis Olla Ramlan sebagai saksi pelapor untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya. Olla Ramlan melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024.
"Tentunya pasti (dipanggil) nanti pelapor kadang bisa saja pelapor itu bukan korban tapi dalam hal ini pelapor adalah korban, itu dimintai keterangan, nanti pelapor menunjukkan beberapa bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Rabu 16 Oktober 2024.
Ade Ary menerangkan, Olla Ramlan turut melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya. Adapun, bukti itu terkait dengan tangkapan layar akun-akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Olla Ramlan.
Â
Advertisement