Sukses

Pemkab Tangerang Akan Cabut Izin PO Bus Nakal yang Tak Lakukan Uji KIR

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa rombongan warga Kabupaten Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Pekalongan-Banjarnegara, ternyata menjadikan Pemerintah Kabupaten Tangerang, memilih untuk menertibkan PO Bus yang tak hiraukan aturan untuk rajin melakukan uji KIR.

Diketahui, sebuah bus yang mengangkut rombongan warga Tangerang, terbalik di Pekalongan, Jawa Tengah dan menyebabkan 2 orang tewas. Rombongan itu rencananya akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat melewati jalur Pekalongan-Banjarnegara, bus jatuh dan terbalik ke parit dengan kedalaman 3 meter.

Dalam peristiwa itu, 2 orang penumpang, yakni Hj Adah (55) dan Iyus Firdaus (30), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas peristiwa yang menimpa rombongan warga Kabupaten Tangerang. Sebagai tindak lanjut, pihaknya melalui Dinas Perhubungan, akan melakukan pengecekan secara acak pada perusahaan bus.

"Kami turut berduka cita, dan mendorong lebih lagi untuk pengawasan bus-bus melalui dinas perhubungan, terlebih untuk meningkatkan, kesadaran perusahaan bus agar uji KIR secara rutin 6 bulan," katanya, Senin (21/10/2024). 

2 dari 2 halaman

Cabut Izin Perusahaan

Apabila kedapatan melanggar, Soma menegaskan, akan mencabut izin perusahaan bila ditemukan kelalaian pada bus dan pelanggaran aturan.

"Kami secara tegas akan mencabut izin operasionalnya bila dalam hasil penyelidikan ada permasalah pada armada, karena ini menyangkut nyawa banyak orang," ungkapnya.