Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang terkenal dengan kemacetannya, terus berupaya mengurangi kepadatan lalu lintas melalui kebijakan ganjil genap.
Pada hari ini, Selasa (22/10/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di beberapa ruas jalan utama.
Baca Juga
Â
Advertisement
Pada hari ini, Selasa (22/10/2024) kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.Â
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil, dilarang melintas di sejumlah ruas jalan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Sebagai catatan, Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Â
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
Pastikan bahwa pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Hindari melanggar aturan ini untuk menghindari denda.
2. Rencanakan Rute Alternatif:Â
Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi dapat membantu Anda menemukan jalan yang lebih efisien.
3. Manfaatkan Transportasi Umum:
Untuk menghindari kerepotan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang bebas dari aturan ganjil genap.
4. Berangkat Lebih Awal:
Mengingat jam sibuk ganjil genap, usahakan untuk berangkat lebih awal guna menghindari kemacetan dan memastikan Anda tiba tepat waktu di tujuan.
5. Cek Kondisi Kendaraan:
Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, rem, dan bahan bakar untuk menghindari masalah di jalan.
6. Patuhi Rambu Lalu Lintas:
Selalu patuhi rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya. Keselamatan adalah prioritas utama saat berkendara.
Dengan memahami aturan ganjil genap dan mengikuti tips berkendara ini, Anda dapat menjalani hari dengan lebih lancar dan efisien. Semoga perjalanan Anda menyenangkan dan aman!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement