Sukses

PDIP Kembali Jadi Ketua di Banggar DPR, Ini Susunan Lengkap Pimpinan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah kembali terpilih menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2024-2029.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah kembali terpilih menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2024-2029. Penetapan itu diambil oleh para anggota Banggar DPR dan pimpinan DPR dalam rapat.

Rapat dilaksanakan di ruang rapat Banggar DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.

Mulanya, Puan membacakan unsur pimpinan Banggar dari unsur fraksi. Dia kemudian meminta persetujuan dari para peserta rapat.

"Apakah susunan pimpinan Badan Anggaran DPR dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Berikut jajaran Banggar DPR.

Ketua: Said Abdullah dari Fraksi PDIP

Wakil Ketua: Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra

Wakil Ketua: Muhidin M Said dari Fraksi Golkar

Wakil Ketua: Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB

Wakil Ketua: Syarief Alkadrie dari Fraksi NasDem

Anggota Banggar DPR Harus Paham Tentang Ekonomi Makro, Kebijakan Fiskal, dan Sistem Akuntansi

Banggar DPR menjalankan fungsi anggaran, baik secara konstitusional, politik, dan kepastian hukum. Kewenangan dalam pelaksanaan fungsi anggaran, secara konstitusional diatur dalam pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3.

Dengan demikian, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat.

Secara politik, fungsi anggaran yang dilaksanakan oleh Banggar DPR saat melakukan pembahasan RAPBN bersama-sama dengan pemerintah. Satu satunya undang undang yang kedudukannya diusulkan oleh pemerintah adalah RUU APBN.

Melalui pembahasan bersama antara Banggar DPR dan pemerintah, inilah aspek-aspek politik anggaran yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dan partai partai melalui masing masing fraksinya.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan bahwa secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting.

Dia menilai bahwa peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting.

Apalagi yang menjadi mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia yang memiliki jam terbang tinggi terhadap ketiga hal di atas.

"Harapan saya, ke depan masing-masing fraksi memerhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar tentang hal hal di atas. Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh dan produktif. Dengan demikian proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga di-back up oleh para tenaga ahli," ujar Said, beberapa waktu lalu.

 

2 dari 2 halaman

Putusan MK Batasi Kewenangan DPR Bahas RAPBN

Kedua, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 berhasil membatasi kewenangan DPR dalam membahas R-APBN hanya sampai pada tingkat program.

Maksud MK mungkin saja benar agar tidak mengambil alih aspek-aspek teknis yang hal itu memang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran.

Namun Banggar DPR juga mencermati,dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah banyak aspek terjadi "missing link" antara tujuan tujuan strategis, dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya. 

Meski demikian, Banggar DPR dalam pengawasan anggaran jangkauannya terbatas pasca putusan MK. Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail, dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com