Sukses

Ketua MA Diminta Tolak PK Mardani Maming Jika Tak Ada Novum

Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto diminta menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming jika tidak ada novum baru. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta.

Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 Sunarto diketahui juga merupakan Ketua Majelis Hakim PK Mardani Maming.

“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. Peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat, maka putusan akan ditolak,” tegas dia, Selasa (22/10/2024).

Hieronymus yakin, Hakim Agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara. Dia menyinggung sosok dan latar belakang dari Sunarto.

“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA RI. Beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.

Dia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua MA periode 2024-2029. Dia mengingatkan, pentingnya Sunarto menjaga semangat anti korupsi dengan menolak PK Mardani H Maming.

“Harapan terbesar adalah komitmennya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.

Hakim Agung Sunarto resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Dia membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/10).

2 dari 2 halaman

Ajukan PK

Sebelumnya, masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com