Sukses

Korban Penyiraman Air Keras Agus Salim Laporkan YouTuber Ini Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ade Ary mengatakan, Agus Salim merupakan korban penyiraman air keras. Insiden yang terjadi pada 2024 itu, mengakibatkan mata mengalami kebutaan.

Liputan6.com, Jakarta - Open donasi yang digagas oleh Youtuber Pratiwi Noviyanthi untuk pengobatan mata Agus Salim berbuntut panjang. Pratiwi kini malah harus berurusan dengan polisi gegara dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapornya tak lain adalah Agus Salim.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, didampingi penasihat hukumnya, Agus Salim mendatangi Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024.

"Benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudara MAS (M. Agus Salim). Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah di media elektronik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Ade Ary mengatakan, Agus Salim merupakan korban penyiraman air keras. Insiden yang terjadi pada 2024 itu, mengakibatkan mata mengalami kebutaan.

Ade Ary menyebut, korban membutuhkan biaya untuk pengobatan. Ketika itu, korban mendapatkan donasi setelah Youtuber Pratiwi Noviyanthi menggalang donasi melalui Podcast Deni Sumargono. Total uang yang berhasil dikumpulkan senilai Rp 1,4 Miliyar. Uang itu dihimpun melalui rekening yayasan yang dikelola oleh Pratiwi Noviyanthi

"Korban menerangkan dana yang terkumpul Rp.1.400.000.000 yang kemudian diminta kembali oleh terlapor untuk ditransfer ke Rekening Yayasan Peduli Kemanusiaan milik terlapor," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Merasa Dituduh dan Difitnah

Ade Ary mengatakan, Agus Salim merasa dituduh dan fitnah seolah-olah tidak amanah menggunakan uang donasi tersebut. Padahal, kata korban dana tersebut diperuntukkan untuk korban dan keluarga sebagai dana pengobatan.

Atas hal itu, Agus Salim merasa nama tercemar dan mendapatkan bullyan serta kehilangan uang donasi. Kejadian ini pun kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Ayu dituding melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4.

"Inilah yang akan didalami tim penyidik, jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," tandas dia.

Video Terkini