Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, bersama dengan kepolisian, kembali menerapkan skema pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih melalui sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Aturan ini berlaku pada hari ini, Rabu (23/10/2024), di 26 titik lokasi yang telah ditentukan. Pembatasan ini diterapkan pada waktu-waktu tertentu, dengan jadwal dibagi menjadi dua sesi: sesi pertama pada pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua pada sore hingga malam hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga
Namun, perlu diingat bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah, serta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu.
Advertisement
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diterapkan di seluruh titik yang ditentukan sejak 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, serta mengatasi masalah kemacetan dan polusi di Jakarta.
Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Agar perjalanan Anda tetap lancar dan tidak melanggar aturan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Pastikan Anda mengetahui apakah hari ini adalah tanggal ganjil atau genap, dan sesuaikan dengan pelat nomor kendaraan Anda. Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan moda transportasi alternatif.
2. Gunakan Transportasi Umum: Jakarta memiliki berbagai opsi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Menggunakan transportasi umum dapat menghemat waktu dan mengurangi stres akibat kemacetan.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi: Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga biasanya memberikan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas.
4. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Lambat: Menghindari jam-jam sibuk dengan berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam pemberlakuan ganjil genap dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan potensi pelanggaran.
5. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan aturan hari ini bisa menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, cara ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Cek Informasi Terbaru: Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan atau media terpercaya. Kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi dan kondisi.Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement