Liputan6.com, Soreang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik menyebut, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.
"Di Kabupaten Bandung, DBH CHT dapat digunakan untuk lima kegiatan utama, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," sebutnya.
Dikky pun mengungkapkan bahwa regulasi pajak rokok ibarat dua mata pisau dalam situasi dilematis.
Advertisement
"Di satu sisi, pemerintah diuntungkan dengan adanya penerimaan negara dari cukai dan PPN dan di sisi lain, pemerintah juga menanggung dampak negatif merokok sehingga harus meningkatkan anggaran kesehatan," ungkapnya.
Dikky mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap rokok, termasuk rokok ilegal.
"Maka dari itu, kita harus menjalankan beberapa langkah strategis yang dapat menyeimbangkan kedua sisi tersebut," katanya.
Dikky juga turut mengapresiasi upaya semua pihak dalam memastikan pemanfaatan DBH CHT untuk pembangunan Kabupaten Bandung.
"Pengelolaan yang baik dari dana ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta mendukung program-program pembangunan yang berkelanjutan," ucapnya.
Regulasi dan Pengawasan Diperkuat
Dikky menegaskan, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap distribusinya.
"Rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menambah risiko kesehatan karena tidak melalui proses pengendalian kualitas yang ketat," tegasnya.
Oleh karena itu, Dikky berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memperketat pengawasan ini.
"Harapan kita semua dapat mencapai keseimbangan antara penerimaan negara dari cukai rokok dan upaya pengendalian dampak negatif yang ditimbulkan," ujarnya.
"Kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan hal ini melalui pengawasan, edukasi, dan alokasi anggaran yang tepat dan oleh karena itu, kami berharap melalui sosialisasi ini dapat mendorong penyelenggaraan ketentuan di bidang cukai di Kabupaten Bandung yang semakin optimal," jelas Dikky.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai "gempur rokok ilegal" di Hotel Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (22/10/2024). Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai dari Selasa hingga Rabu (23/10/2024).
Pelaksanaan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan menghadirkan narasumber, mitra kerja pemerintah daerah, serta para peserta dari unsur pemerintahan desa, yakni kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, TP PKK, dan Karang Taruna di Kabupaten Bandung.
Advertisement
Beri Informasi yang Jelas dan Akurat
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Rusli Bajuri mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang ketentuan di bidang cukai.
"Termasuk dapak negatif dari peredaran rokok ilegal," katanya.
Rusli menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini meningkatkan pemahaman terhadap para peserta tentang pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan peredaran rokok ilegal.
"Selain itu meningkatkan aktivitas penegak hukum dengan memberikan pemahaman tentang konsekuansi hukum bagi pelanggar ketentuan cukai," jelasnya.
"Kemudian mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan ilegal terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang," imbuh Rusli.
Â
(*)