Sukses

Wakili 80 Petugas Damkar, Deolipa Somasi Pemkot Depok Terkait Personel Tewas saat Padamkan Api

Deolipa mengaku telah memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota Depok dan dilakukan secara berulang, terkait adanya alat kerja Damkar yang rusak.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum 80 petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok melakukan somasi kepada Pemerintah Kota Depok.

Somasi tersebut diberikan usai meninggalnya satu petugas DPKP Kota Depok, Martinnus Reja Panjaitan diduga akibat kurangnya keamanan peralatan yang diberikan, saat penanganan kebakaran.

Kuasa Hukum 80 petugas DPKP atau Damkar, Deolipa Yumara mengatakan, turut merasa sedih atas meninggalnya Martin yang sebelumnya memberikan kuasa kepada Deolipa. Pihaknya diberikan amanat dari 80 petugas Damkar salah satunya Martin yang meninggal saat penanganan kebakaran.

"Kami memberikan somasi terbuka kepada Pemerintah Kota Depok yaitu Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala DPKP Kota Depok,” ujar Deolipa kepada Liputan6.com, di area Kejari Depok, Rabu (23/10/2024).

Deolipa menjelaskan, telah memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota Depok dan dilakukan secara berulang, terkait adanya alat kerja Damkar yang rusak. Namun hingga kini alat kerja tersebut belum dilakukan perbaikan secara signifikan.

"Belum pernah diperbaiki padahal anggarannya ada, yang kedua mengenai dugaan adanya korupsi di Dinas Damkar Kota Depok,” jelas Deolipa.

Dia meminta keseriusan Pemerintah Kota Depok untuk mengganti alat kerja Damkar yang rusak. Hingga kini, permintaan tersebut belum direspon secara serius dari Pemerintah Kota Depok.

"Namun yang sampai saat ini tidak ditanggapi, bahkan diabaikan oleh pemerintah kota Depok,” ucap Deolipa.

Deolipa meminta Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan upah pegawai Damkar yang tidak sesuai dengan resiko kerja. Diketahui upah honorer Damkar sebesar Rp3,2 juta berada jauh dari upah minimum Kota Kota Depok kurang lebih Rp5 juta.

"Jadi mereka hidup sangat tidak layak,” terang Deolipa.

Deolipa menyayangkan sejumlah peringatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Depok seakan diabaikan. Akibatnya, terdapat satu kliennya meninggal karena kurangnya standar peralatan pada penanganan kebakaran.

"Somasi ini agar dapat dijalankan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk segera terlaksana,” tegas Deolipa.

Deolipa mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok segera memperbaiki dan memperbarui segala sarana dan prasarana Damkar Kota Depok. Pemerintah Kota Depok dapat melakukan audit internal, tentang dugaan korupsi di dinas Damkar kota Depok.

"Hasil audit itu dapat disampaikan ke publik, ke masyarakat Kota Depok,” ungkap Deolipa.

Tidak hanya itu, lanjut Deolipa, Pemerintah Kota Depok memberikan kompensasi tanggung jawab, atas kelalaian dan pengabaian terhadap petugas Damkar Kota Depok. Kelalaian tersebut menyebabkan meninggalnya seorang petugas Damkar Martin atau Martinus Reza Panjaitan.

"Pemkot Depok dapat mengangkat derajat mendiang Martinnus Reja Panjaitan sebagai pahlawan Damkar kota Depok, di dalam plakat teregister Pemerintah Kota Depok," kata Deolipa.

 

2 dari 3 halaman

Biayai Pendidikan Anak Personel Damkar yang Tewas

Deolipa turut mendorong Pemerintah Kota Depok dapat membiayai pendidikan anak Martin hingga pendidikan tinggi.

"Bila tidak ada respon, kami akan melakukan gugatan perdata, kita menuntut yang kita minta ini tadi untuk dikabulkan oleh Hakim yang berwenang,” tutur Deolipa.

Anggota Dinas Pemadaman dan Penyelamatan DPKP Kota Depok, Martinnus Reja Panjaitan telah dimakamkan di TPU Pondok Rajeg, Bogor. Sejumlah rekan kerja turut menghadiri pemakaman Martin yang meninggal usai bertugas menangani kebakaran pada Jumat (18/10/2024) malam, di rumah potong hewan Pasar Cisalak, Depok.

Salah seorang rekan kerja Martin, Herumansyah turut sedih atas meninggalnya Martin usai berjuang memadamkan kebakaran. Peristiwa meninggalnya Martin dapat menjadi pembelajaran para pimpinan di DPKP Kota Depok.

"Kita bukan bicara safety atau gimana, tapi yang kita bicarakan keselamatan anggota,” ujar Herumansyah kepada Liputan6.com, Minggu (20/10/2024).

Herumansyah menjelaskan, selama bertugas di DPKP Kota Depok standar operasional prosedur penanganan kebakaran, masih kurang memadai. Bahkan selama penanganan kebakaran petugas DPKP Kota Depok minim dilengkapi masker (masker gas respirator).

"Selama ini enggak ada, dari saya mulai masuk juga enggak ada, saya sudah hampir 11 tahun (bertugas),” jelas Herumansyah.

 

3 dari 3 halaman

Satu Masker Bergantian

Herumansyah mengakui sempat mendapatkan masker namun tidak dapat memenuhi setiap anggota. Masker yang diberikan dapat digunakan secara bergantian dengan sesama anggota saat penanganan kebakaran.

"Pernah ada, tapi satu masker digunakan untuk dua sampai orang bergantian, kita juga bingung pakainya,” kata Herumansyah.

Peristiwa meninggalnya Martin yang diduga keracunan asap saat memadamkan api dapat menjadi pembelajaran. Musibah yang dialami petugas DPKP Kota Depok dapat dijadikan perbaikan pada DPKP Kota Depok untuk keselamatan kerja petugas.

"Jadi kita tidak usah mencari kesalahan satu sama lain, perbaiki Dinas Pemadam Kebakaran,” ucap Herumansyah.