Sukses

Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas

Bob Hasan menyebut, RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat perdana untuk memastikan agenda Baleg pada periode 2024-2029. Proritas Baleg yakni penyusunan RUU yang masuk dalam Prolegnas.

"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat diwawancarai di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Bob Hasan menyebut, RUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara, RUU Perampasan Aset tak masuk dalam prioritas. "Itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. RUU PRT yang masuk," ujar dia.

Lebih lanjut, Bob Hasan menjelaskan, agenda prioritas Baleg tak lepas dari melanjutkan agedan Baleg periode 2019-2024.

"Jadi pertanyaannya agenda prioritas ada prosedural secara administratif di baleg ini, jadi beda dengan prioritas di perspektif publik tapi kalau secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi pembahasan secara prioritas dalam UU nya ada juga yang memang kita mengedapankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," jelasnya.

Perihal RUU Perampasan Aset, Bob Hasan menyampaikan akan dibahas jika ada penyampaian inisiasi dari komisi terkait.

"Kami kan di baleg ini menunggu. Jadi konteksnya ini kita berbicara tentang distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini dari pimpinan memang belum sampai ke baleg. Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari komisi-komisi. Seperti itu. Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di baleg ini. Kita rancang kembali," imbuh Bon Hasan.

2 dari 3 halaman

Kejagung Dukung RUU Perampasan Aset

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara hasil pengungkapan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pun dinilai akan semakin menguatkan upaya tersebut.

“Ya kita buktinya sekarang di kita saja ada Badan Pemulihan Aset. Ya sudah jelas itu. Kita ada Badan Pemulihan Aset, artinya itu sudah bisa digambarkan. Bagaimana komitmen kita. Komitmen kita sangat kuat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

“Ya kalau itu bisa dijadikan sebagai undang-undang saya kira akan lebih kuat kan,” sambungnya.

Harli mengaku tidak mengetahui sejauh mana RUU Perampasan Aset dibahas di DPR RI. Namun begitu, Badan Pemulihan Aset (BPA) menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.

“Ya saya kira itu terus berlangsung lah, artinya bagaimana kebijakan dari pemerintah. Dan itu kan ya saya kurang tahu sekarang posisinya sedang berada di mana kan, tapi selama ini itu sudah berjalan,” kata Harli.

3 dari 3 halaman

Infografis