Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Mereka di antaranya ada artis sekaligus presenter Raffi Ahmad hingga pendakwah Gus Miftah.
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029. Prabowo lalu memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh tujuh Utusan Khusus Presiden.
Baca Juga
Untuk diketahui, Raffi Ahmad ditugaskan menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sementara, Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Advertisement
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para tokoh yang dilantik di depan Prabowo Subianto, Selasa 22 Oktober 2024.
Lalu yang menyita perhatian adalah gelar Doktor Honoris Causa (HC) Raffi Ahmad dibacakan saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Gelar doktor itu diragukan dan menjadi polemik di masyarakat karena dianggap hanya formalitas tanpa dasar akademik yang kuat. Mengenai penyebutan gelar saat pelantikan, Raffi menanggapi santai.
"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Istana), terima kasih," kata Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Lantas, apakah tugas Raffi Ahmad hingga Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai sejumlah tugas. Pada Pasal 17 disebutkan, pembentukan Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 18 dijelaskan Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berikut sederet fakta terkait Raffi Ahmad bareng Gus Miftah dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Dilantik Bareng Tujuh Utusan Khusus Presiden Lainnya
Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Mulai, ada artis sekaligus presenter, Raffi Ahmad hingga pendakwah, Gus Miftah.
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029. Prabowo lalu memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh tujuh Utusan Khusus Presiden.
Adapun Raffi Ahmad ditugaskan menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sementara itu, Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Ketujuh Utusan Khusus Presiden itu berjanji akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan baik. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para tokoh yang dilantik di depan Prabowo.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung para tokoh.
Berikut nama-nama Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
Advertisement
2. Saat Pelantikan, Gelar Kontroversial Doktor HC Dibacakan
Gelar Doktor Honoris Causa (HC) Raffi Ahmad dibacakan saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi Ahmad dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Selasa 22 Oktober 2024.
Gelar doktor itu diragukan dan menjadi polemik di masyarakat karena dianggap hanya formalitas tanpa dasar akademik yang kuat. Mengenai penyebutan gelar saat pelantikan, Raffi menanggapi santai.
"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Istana), terima kasih," kata Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Diketahui, pemberian gelar doktor kehormatan alias Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand kepada artis Raffi Ahmad menjadi perbincangan warganet. Banyak yang menganggap pemberian gelar ini sebagai formalitas tanpa dasar akademik yang kuat.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek) buka suara mengenai kontroversi ini. Dia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi.
Hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh. Ajakan ini menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang disinyalir belum memiliki izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Namun, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, Minggu 6 Oktober 2024.
3. Ini Tugas-Tugas Utusan Khusus Presiden
Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024.
Dari tujuh orang itu, dua di antaranya Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan serta Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai sejumlah tugas. Pada Pasal 17 disebutkan, pembentukan Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden.
Selanjutnya, pada Pasal 18 dijelaskan Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Kemudian, pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggungjawab kepada Presiden dan pada ayat (3) disebutkan laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Berikutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dijelaskan pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan pada ayat (2) yakni Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 20 ayat (1) tertulis jika Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan, pada ayat (3) yaitu Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pada Pasal 22 berbunyi; Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Dan pada Pasal 23 yaitu Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Sedangkan dalam Pasal 24 yakni Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 25 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Selanjutnya, pada Pasal 26 ayat (1) yaitu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak dua Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak dua Pembantu Asisten. Dan pada ayat (2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 27 berbunyi, Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil dan dalam Pasal 28 ayat (1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Dan ayat (2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Terakhir, dalam Pasal 31 disebutkan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Advertisement