Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Beruntung, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Sedikitnya, barang bukti seberat 4,95 gram sabu dan enam butir pil ekstasi berhasil disita. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.17 WIB.
Baca Juga
Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat membenarkan peristiwa penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Terduga pelaku tertangkap tangan saat hendak memasukkan narkoba.
Advertisement
"Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Ada dua jenis yang dibawa, sabu sama ekstasi," ujar Beni Hidayat.
"Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi 6 butir," sambung dia.
Beni mengatakan terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya, F, yang mendekam di Lapas Salemba. Menurut informasi, suaminya terkena kasus narkoba dan dihukum pidana 5 tahun 6 bulan.
"Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya," ujar Beni.
Narkoba Disimpan di Alat Vital
Beni menjelaskan penangkapan berawal saat petugas hendak menggeledah badan dari N. Namun, dia malah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Sehingga dari petugas dilakukan pendalaman, digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya," ucap dia.
Kasus Diambil Alih Polisi
Kasus ini telah diambil alih oleh kepolisian. Sementara itu, barang bukti juga diserahkan ke Polsek Cempaka Putih. "Sudah dilimpahkan untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Beni.
Kepada petugas, N mengakui perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan itu baru satu kali kemarin," ujar Beni.
Advertisement