Liputan6.com, Jakarta - Jakarta hingga saat ini masih terus berupaya mengatasi masalah kemacetan yang kian hari kian memburuk. Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan adalah sistem ganjil genap.
Pada hari ini, Kamis (24/10/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh pengendara roda empat atau lebih.
Baca Juga
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil (angka terakhir 1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan pelat genap (angka terakhir 0, 2, 4, 6, 8) diizinkan pada tanggal genap atau tepatnya pada hari ini, Kamis (24/10/2024).
Advertisement
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah, serta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diterapkan di seluruh titik yang ditentukan sejak 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, serta mengatasi masalah kemacetan dan polusi di Jakarta.Â
Tips Berkendara di Tengah Penerapan Ganjil Genap
1. Perencanaan Perjalanan:
- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa jadwal dan rute perjalanan. Gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.
3. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan serupa dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
4. Jadwal Fleksibel:
- Jika memungkinkan, atur jadwal kerja atau kegiatan lain di luar jam penerapan ganjil genap untuk menghindari kemacetan.
5. Gunakan Kendaraan Bebas Ganjil Genap:
- Memanfaatkan kendaraan yang dikecualikan dari aturan, seperti sepeda motor atau kendaraan listrik, bisa menjadi alternatif yang efektif.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menerapkan tips berkendara yang efektif, pengendara dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan efisien.
Tetaplah waspada dan bijak dalam memilih moda transportasi agar perjalanan Anda di Jakarta tetap nyaman dan aman.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement