Sukses

Amankan Demo Buruh di Patung Kuda, 1.270 Personil Dikerahkan

Ade Ary mengatakan, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalulintas di sekitar lokasi demo buruh. Namun, pemberlakuan bersifat situasional dengan melihat eskalasi di lapangan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, kepolisian mengerahkan 1.270 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

"Personel yang dilibatkan dalam pengambilan berjumlah 1.270 personel," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, personel gabungan disebar ke beberapa titik. Diantaranya, disekitar kawasan Monas. "Sasaran pengamanan area Monas Jakarta," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalulintas di sekitar lokasi unjuk rasa. Namun, pemberlakuan bersifat situasional dengan melihat eskalasi di lapangan.

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada peserta unjuk rasa untuk tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Diimbau Lakukan Demo dengan Santun

Sementara itu, kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ucap dia.

Ade Ary juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalulintas.

Diketahui, ribuan buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2015 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Video Terkini