Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan perlu adanya izin Ketua MA untuk menangkap para hakim nakal yang terlibat tindak pidana. Namun, menjadi pengecualian apabila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) seperti hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur.
“Kecuali dalam hal tertangkap tangan tidak perlu izin. Kecuali ketangkap tangan. Jadi kalau ketangkap tangan nggak perlu izin,” tutur tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
“Yang memerlukan izin Ketua MA itu kalau tidak tertangkap tangan. Seperti itu, jadi tidak perlu izin,” sambungnya.
Advertisement
Yanto menyebut, ketiga hakim PN Surabaya itu kini diberhentikan sementara dari jabatannya. Sejauh ini, MA belum mendapatkan informasi kalan agenda sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk para tersangka dugaan suap putusan Ronald Tannur itu.
“Belum ada (informasi). Kalau sudah menyangkut perkara, sudah ditetapkan tersangka, ya ini MKH kode etik ya, kalau kasus ini sudah penegakan hukum. Tentu nanti pembuktiannya ya di penegakan hukum. Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat dan juga pembuktiannya di penegakan hukum. Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus menemukan alat bukti yang cukup melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain hakim inisial ED, M dan HH serta pengacara inisial LR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Pasal Sangkaan
Qohar mengatakan, tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan, pengacara inisial LR diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Atas hal ini, LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ucap dia.
Advertisement