Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 642 kilogram ganja kering berhasil diamankan oleh Polres Tangerang Selatan dari delapan tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pengedar antar provinsi. Ganja tersebut biasa diedarkan dari Sumatera dan Jawa, kemudian disebar ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai rencana peredaran ganja oleh jaringan pengedar yang beroperasi di antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, dan akan melintasi wilayah hukum Polres Tangsel.
“Awalnya tertangkap tiga orang pada 9 Agustus 2024, di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisia WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38). Dari ketiganya diamankan ganja kering seberat 140, 4 Kg,” ungkap Kapolres, Kamis (24/10/2024).
Advertisement
Kemudian, dari keterangan ketiganya, Polisi mendapatkan informasi lagi, bila ketiganya dikendalikan oleh jaringan lain, lalu dikembangkan ke wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang. Dari sana, ditemukan lagi ganja kering seberat 390,59 gram dari tersangka lain.
Yakni berinisial RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias MPOL BIBI yang merupakan satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus ini.
Hingga akhirnya, dikembangkan kembali ke luar wilayah Jawa, di dapatlah pemasok ganja kering ke 6 orang tersangka tersebut ternyata berasal dari Kelurahan Lhung Tarok, Kecamatan Blang Pide, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Dimana, kami mendapatkan kembali dua tersangka berinisial MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (3). Dari wilayah Aceh ini, kami mengamankan barang bukti ganja kering seberat 501,2 Kilogram,” ungkap Kapolres.
Total Barang Bukti
Sehingga bila ditotal, Polisi mengamankan paket ganja kering seberat 642 Kilogram dari 8 tersangka dengan peran yang berbeda. Mereka ini, ungkap Kapolres, biasa menyebarkan atau menjadi kurir ganja kering di daerah Sumatera dan juga Jawa.
“Modusnya, mereka mengedarkan ganja dijual melalui media sosial. Dan dikendalikan untuk wilayah Sumatera – Jawa, dengan pengedarannya ke seluruh Indonesia,”ujar Kapolres.
Untuk pengedar ganja berinisial WRI, IG, ABS, MS dan RM disangkakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka RRU, AH dan EW dikenakan pasal 114 atar 1 Sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Advertisement