Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya yang padat, terutama menjelang akhir pekan, Jumat (25/10/2024).
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menerapkan sistem ganjil genap, termasuk pada hari ini, Jumat (25/10/2024).
Sistem ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama kota dan meningkatkan efisiensi lalu lintas.
Advertisement
Pada hari Jumat (25/10/2024) aturan ini kembali menjadi sorotan bagi para pengendara yang ingin memastikan perjalanan mereka tetap lancar.
Sistem ganjil genap mengacu pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan itu berlaku pada hari ini, Jumat (25/10/2024).
Sementara yang berangka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, yang artinya tidak boleh melintas pada hari ini.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah, serta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diterapkan di seluruh titik yang ditentukan sejak 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, serta mengatasi masalah kemacetan dan polusi di Jakarta. Â
Tips Berkendara Jelang Akhir Pekan
Menghadapi aturan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara kendaraan roda empat atau lebih:
1. Periksa Pelat Nomor:
Sebelum berangkat, selalu periksa angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari itu. Ini akan membantu Anda menghindari pelanggaran aturan.
2. Gunakan Transportasi Umum:
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum, seperti TransJakarta atau MRT, yang lebih efisien dan terhindar dari aturan ganjil genap. Selain itu, ini juga dapat mengurangi stres berkendara di tengah kemacetan.
3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:
Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga memberikan informasi lalu lintas terkini yang dapat memudahkan perjalanan Anda.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor sesuai dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya bahan bakar, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:
Dengan merencanakan perjalanan lebih awal, Anda dapat menghindari jam-jam sibuk dan mengurangi risiko terjebak dalam kemacetan.
6. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas:
Selain aturan ganjil genap, pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Keamanan dan keselamatan di jalan harus selalu menjadi prioritas utama.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan menerapkan tips berkendara di atas, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman di Jakarta, terutama menjelang akhir pekan.
Selain itu, peran serta setiap individu dalam mematuhi aturan lalu lintas akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement