Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan warga DKI yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik seperti kursi roda dan alat bantu dengar dapat mengajukan ke Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial di lima wilayah dan satu kabupaten administrasi.
"Jika ada yang ingin mengajukan hearing aid (alat bantu dengar), kemudian juga kursi roda, tongkat bantu jalan ataupun alat bantu fisik (ABF) lainnya, silakan mengajukan kepada kami atau kepada sudin-sudin," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta, Jumat (25/10/2024) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan nantinya baik Dinas Sosial (Dinsos) maupun Suku Dinas Sosial (Sudinsos) akan melakukan asesmen atau pengumpulan dan pengolahan informasi apakah orang yang mengajukan bantuan tersebut memenuhi standar operasional seperti telah ditentukan.
Advertisement
"Kami akan lakukan asesmen dulu, apakah benar orang yang membutuhkan kursi roda itu, memenuhi standar operasional prosedur kami. Untuk hearing aid, akan disesuaikan desibelnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penerima," katanya.
Persyaratan
Dokumen persyaratan pengajuan alat bantu fisik (ABF) yakni fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP pemohon, akte kelahiran/KIA (jika penerima bantuan anak-anak), surat keterangan tidak mampu/PM-1 dari kelurahan dan foto seluruh badan calon penerima bantuan ABF.
Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau ke Kantor Suku Dinas Sosial lima wilayah kota administrasi.
Â
Advertisement
Penyediaan
Tahun ini, Dinas Sosial mencatat penyediaan ABF sebanyak 2.370 unit. Lalu, sepanjang Januari hingga Juni 2024 telah menyalurkan sebanyak 1.211 ABF guna mendukung aktivitas penyandang disabilitas.
ABF yang disalurkan berupa 261 unit alat bantu dengar, 861 unit kursi roda dewasa, 34 unit kursi roda anak, 30 unit kaki palsu, 4 unit tongkat bantu jalan dan 21 unit tongkat kaki tiga.
Premi berharap ABF dapat bermanfaat bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari.