Sukses

Mangkrak 10 Tahun, Pakar Harap Kasus Payment Gateway Dituntaskan

Siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menaruh harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang mangkrak 10 tahun.

Fickar menyinggung soal pidato perdana Prabowo Subianto usai dilantik presiden pada Minggu 20 Oktober 2024 soal pemberantasan korupsi, oleh karena itu penuntasan kasus korupsi yang mangkrak menjadi pembuktian komitmennya.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," kata Fickar, Sabtu (26/10).

Fickar juga menegaskan bahwa siapapun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat.

2 dari 2 halaman

Praperadilan

Oleh karena itu, Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," katanya.

Sumber: Henni Rachma Sari/Merdeka.com

Video Terkini