Sukses

Penampakan Gregorius Ronald Tannur saat Ditangkap, Pakai Kaus dan Sandal Jepit

Georgius Ronald Tannur kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Liputan6.com, Jakarta Georgius Ronald Tannur kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Saat diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Gregorius Ronald Tannur terlihat mengenakan kaus abu-abu di ruang keluarga kediamannya.

Di ruangan itu, putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, sedang mengemas barang bawaannya sambil ditemani oleh pria berbadan tegap berkemeja putih.

Setelahnya, dia langsung digiring keluar sambil membawa barangnya yang dibungkus kain warna putih. Saat digiring ke luar rumah, Ronald Tannur terlihat memakai celana panjang warna hitam beralaskan sandal jepit.

Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan Ronald Tannur dieksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur.

"Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ujar Mia saat dikonfirmasi merdeka.com.

Ia menambahkan, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.

"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," kata Mia.

Mia menyatakan, Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk dieksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

"Alhamdulillah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," kata Mia.

 

2 dari 3 halaman

Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Ditangkap

Sebelumnya, pada Rabu 24 Juli 2024, Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur.

3 dari 3 halaman

MA Batalkan Vonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, lewat putusan kasasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hasilnya, dia akan tetap menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

"Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut," tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

"Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya," sambungnya.

Yanto merinci, isi amar putusan itu pertama menyatakan terdakwa Ronald Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas dia.

Adapun eksekusi perkara Ronald Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya sebagai pengadilan pengaju. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke PN Surabaya.

"Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti," Yanto menandaskan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com